DJP Catat 530 Tax Center di Indonesia, Tata Kelolanya Bakal Diperkuat

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah tax center di Indonesia telah mencapai 530 unit hingga akhir 2025.  Ke depan, DJP akan memperkuat tata kelola tax center untuk mengoptimalkan perannya dalam membangun kepatuhan perpajakan masyarakat.
indonesia

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah tax center di Indonesia telah mencapai 530 unit hingga akhir 2025. 

Ke depan, DJP akan memperkuat tata kelola tax center untuk mengoptimalkan perannya dalam membangun kepatuhan perpajakan masyarakat.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan tax center memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara DJP, dunia akademik, dan masyarakat.

“Indonesia ini negara yang sangat besar, luar biasa beragam, dan kaya. Tentu, untuk membangun kesadaran dan kepatuhan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak tidak bisa bekerja sendiri,” kata Bimo dalam Forum Tax Center 2026, dikutip Sabtu (29/8).

Menurutnya, tax center memiliki peran penting dalam memperluas jangkauan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.

Bimo mengatakan kontribusi tax center selama ini mencakup berbagai kegiatan, mulai dari edukasi dan sosialisasi perpajakan, pendampingan wajib pajak, analisis dan kajian penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat.

“Kontribusi Bapak/Ibu para dosen, pengurus mahasiswa, dan relawan pajak untuk negeri membantu DJP menjangkau masyarakat secara lebih luas,” katanya.

Untuk memperkuat peran tersebut, revitalisasi tax center telah menjadi salah satu fokus dalam Rencana Strategis DJP Tahun 2025–2029. DJP akan memperjelas tata kelola, pola kemitraan, pembinaan, serta koordinasi dengan tax center.

Selain itu, DJP berencana mengembangkan aplikasi tax center, membuka ruang kolaborasi penelitian, serta memperkuat jejaring antar-tax center di seluruh Indonesia.

Bimo menilai penguatan tax center semakin penting di tengah kebutuhan DJP untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

Dia mengungkapkan realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2026 baru mencapai 51,9%. Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya pekerjaan yang harus dilakukan untuk menjaga penerimaan hingga akhir tahun.

Baca juga : Kantor Purbaya Kejar Setoran Rp806 Triliun Wajib Pajak “Kakap”