Hingga 4 September 2024, DJP telah memberikan edukasi tentang pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau coretax administration system kepada 26.544 wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyampaikan edukasi terkait pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system kepada 26.544 wajib pajak hingga 4 September 2024.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, sosialisasi tentang coretax ini akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, DJP menargetkan edukasi tersebut dapat menjangkau 81.450 wajib pajak.
“Proses edukasi sudah menjangkau 32,59% dari target tahap pertama,” katanya, Kamis (5/9/2024).
Dwi menuturkan program edukasi bertujuan mengenalkan aplikasi pada coretax kepada wajib pajak. Meski demikian, sambungnya, kegiatan edukasi pada tahap pertama masih dilaksanakan secara terbatas.
Saat ini, edukasi dilakukan dalam lingkup koneksi intranet dengan menggunakan aplikasi yang masih dalam bentuk purwarupa. DJP pun sedang mengembangkan metode edukasi melalui simulasi aplikasi yang berbasis internet sehingga cakupan wajib pajak teredukasi menjadi lebih luas.
Edukasi coretax dilaksanakan secara oleh seluruh unit kerja sejak 12 Agustus 2024. Pada tahap awal, edukasi coretax diprioritaskan kepada wajib pajak badan dengan status pengusaha kena pajak (PKP), dengan metode hands on.
Pemerintah menargetkan coretax mulai diimplementasikan pada akhir tahun ini dan direncanakan mencakup 21 proses bisnis. Proses bisnis tersebut, yaitu pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, dan pengelolaan SPT.
Kemudian, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, compliance risk management (CRM), pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, dan business intelligence.
Selanjutnya, proses bisnis terkait dengan document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)
Baca juga : Sri Mulyani Bakal Evaluasi PPh Final 0,5% untuk UMKM