DJP : Jelang Batas Akhir, Masih Banyak Perusahaan Belum Lapor SPT Pajak

Pada 25 April 2024, DJP Kementerian Keuangan sudah menerima 13.682.706 SPT Tahunan baik badan maupun individu untuk tahun 2023.

djp

Pada tanggal 25 April 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan mencatat penerimaan sebanyak 13.682.706 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak untuk tahun pelaporan 2023. Meskipun terjadi peningkatan jumlah Wajib Pajak perorangan yang melaporkan SPT, jumlah perusahaan yang menyerahkan laporan masih di bawah angka tahun sebelumnya.

“Dalam konferensi pers APBN Kita pada Jumat, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo menyatakan bahwa hingga semalam, kami telah mengumpulkan total 13.682.706 SPT dari badan dan individu.”

Menurut Direktur Direktorat Jenderal Pajak (DJP ) Suryo Utomo, pertumbuhan angka tersebut mencapai 6,4% dibandingkan dengan periode pelaporan tahun 2022. Dia menyebutkan bahwa pada tahun 2022, Direktorat Jenderal Pajak berhasil mengumpulkan 12.852.106 SPT dari badan dan individu.

Suryo menyatakan bahwa pada masa pelaporan tahun 2023, Direktorat Jenderal Pajak berhasil mengumpulkan 13.070.355 SPT dari individu. Angka ini menunjukkan pertumbuhan dari periode pelaporan tahun 2022 yang hanya mencapai 12.232.268. Penting untuk dicatat bahwa masa pelaporan untuk SPT individu telah berakhir pada 30 Maret 2024.

Pada sisi lain, hingga malam sebelumnya, jumlah SPT untuk Wajib Pajak badan baru mencapai 612.351. Ini menandakan penurunan sebesar 1,2% dari total SPT yang diterima pada masa pelaporan tahun 2022, yang mencapai 619.838.

Dia menyatakan bahwa sampai dengan malam sebelumnya, pertumbuhan jumlah SPT untuk badan masih mencatatkan angka negatif sebesar 1,2%.

Suryo mengungkapkan bahwa Wajib Pajak Badan masih diberikan kesempatan untuk mengirimkan SPT tahunan hingga tanggal 30 April 2024. Dia menyarankan agar para Wajib Pajak Badan menghindari keterlambatan dalam pelaporan.

“Kami memberikan kesempatan hingga 30 April ini untuk menyampaikannya, oleh karena itu, kami menyarankan agar tidak ada keterlambatan terutama bagi SPT badan yang batas akhirnya pada tanggal 30 April,” ujarnya.

Baca juga : Rasio Pajak Indonesia Mencapai 11% pada 2025, Core: Meningkat ke 12% Menjadi Tantangan

Share post
Post Lainnya