DJP memperkenalkan kalkulator pajak untuk menghitung tarif efektif PPh Pasal 21. Begini Cara Pakainya !

DJP kembali menghadirkan inovasi baru dengan merilis Kalkulator Pajak, yang bertujuan untuk mempermudah proses penghitungan pajak bagi Wajib Pajak.

kalkulator pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menghadirkan inovasi baru dengan merilis Kalkulator Pajak, yang bertujuan untuk mempermudah proses penghitungan pajak bagi Wajib Pajak. Mulai 19 Januari 2024, Wajib Pajak dapat mengakses Kalkulator Pajak ini melalui situs resmi DJP di kalkulator.pajak.go.id.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, menyatakan bahwa pengembangan Kalkulator Pajak bertujuan untuk menyederhanakan proses perhitungan bagi wajib pajak. Peluncuran kalkulator ini dilakukan setelah DJP melakukan sejumlah uji coba.

“ Fitur Kalkulator Pajak sudah dapat diakses pada situs pajak.go.id “ katanya, Jumat ( 19/1/2024 )

Dengan kehadiran fitur Kalkulator Pajak dari DJP, diharapkan para Wajib Pajak dapat melakukan perhitungan PPh 21 dan pajak lainnya secara lebih mudah dan akurat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam pelaporan pajak dan mengurangi potensi kesalahan yang mungkin terjadi.

Jenis Pajak pada Kalkulator Pajak DJP

Kalkulator Pajak DJP dapat menghitung berbagai jenis perpajakan, seperti PPh 21 termasuk tarif efektif rata-rata (TER), PPh 23, PPh 4(2), PPh 22, PPh 15, PPh badan, PPN, hingga PPnBM

Dalam usahanya untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada Wajib Pajak, DJP juga menyediakan panduan yang berjudul “Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26.” Panduan ini dapat diunduh melalui menu PPh 21 di laman kalkulator.pajak.go.id. Panduan tersebut merinci prosedur penghitungan PPh 21 dan mencakup ketentuan tarif efektif PPh 21, yang bersumber dari Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.

Cara Menghitung PPh 21 dengan Kalkulator Pajak DJP parafrase kata kata berikut

Berikut ini adalah panduan cara menghitung PPh 21 berdasarkan jenis pemotongan dan kode objek pajak dengan Kalkulator Pajak DJP melalui laman kalkulator.pajak.go.id:

  • PPh 21 Bulanan

Perhitungan PPh 21 bulanan untuk pegawai tetap (21-100-01) dan penerima pensiun berkala (21-100-02):

  1. Pilih menu PPh 21
  2. Pilih Jenis Pemotongan PPh 21 Bulanan
  3. Pilih Kode Objek Pajak yang sesuai
  4. Pilih Skema Penghitungan gross/gross up
  5. Klik Ada/Tidak Ada pada kolom Penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 pada masa pajak yang sama
  6. Jika Ada, masukkan jumlah penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 pada masa pajak yang sama
  7. Masukkan Penghasilan Bruto bulanan
  8. Pilih PTKP
  9. Masukkan Kode Keamanan dan klik Hitung
  10. Perhitungan PPh 21 Bulanan yang meliputi DPP, tarif, dan jumlah PPh 21 akan otomatis muncul
  • PPh 21 Final

Perhitungan PPh 21 Final untuk uang pesangon yang dibayarkan sekaligus (21-401-01) dan uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus (21-401-02):  

  1. Pilih menu PPh 21
  2. Pilih Jenis Pemotongan PPh 21 Final
  3. Pilih Kode Objek Pajak yang sesuai
  4. Klik Ada/Tidak Ada pada kolom Akumulasi Penghasilan Bruto Sebelumnya
  5. Jika Ada, masukkan jumlah akumulasi penghasilan bruto sebelumnya
  6. Masukkan Penghasilan Bruto
  7. Masukkan Kode Keamanan dan klik Hitung
  8. Perhitungan PPh 21 Final yang meliputi DPP, tarif, dan jumlah PPh 21 akan otomatis muncul

Perhitungan PPh 21 Final untuk honor dan imbalan lain yang dibebankan kepada APBN atau APBD yang diterima oleh PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunannya (21-402-01):

  1. Pilih menu PPh 21
  2. Pilih Jenis Pemotongan PPh 21 Final
  3. Pilih Kode Objek Pajak yang sesuai
  4. Masukkan Penghasilan Bruto
  5. Pilih Golongan dan klik Hitung
  6. Perhitungan PPh 21 Final yang meliputi DPP, tarif, dan jumlah PPh 21 akan otomatis muncul
  • PPh 21 Tidak Final

Perhitungan PPh 21 Tidak Final untuk pegawai tidak tetap (21-100-03):

  1. Pilih menu PPh 21
  2. Pilih Jenis Pemotongan PPh 21 Tidak Final
  3. Pilih Kode Objek Pajak yang sesuai
  4. Pilih Jenis Objek Pajak yang sesuai
  5. Masukkan Penghasilan Bruto
  6. Pilih PTKP khusus untuk jenis objek pajak pegawai tidak tetap bulanan
  7. Masukkan Kode Keamanan dan klik Hitung
  8. Perhitungan PPh 21 Tidak Final yang meliputi DPP, tarif, dan jumlah PPh 21 akan otomatis muncul

Perhitungan PPh 21 Tidak Final untuk distributor pemasaran berjenjang (21-100-04); agen asuransi (21-100-05); penjaja barang dagangan (21-100-06); tenaga ahli (21-100-07); seniman (21-100-08); bukan pegawai lainnya (21-100-09); mantan pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, bonus, atau imbalan kepada mantan pegawai (21-100-11); pegawai yang melakukan penarikan uang pensiun (21-100-12); dan peserta kegiatan (21-100-13):

  1. Pilih menu PPh 21
  2. Pilih Jenis Pemotongan PPh 21 Tidak Final
  3. Pilih Kode Objek Pajak yang sesuai
  4. Masukkan Penghasilan Bruto
  5. Masukkan Kode Keamanan dan klik Hitung
  6. Perhitungan PPh 21 Tidak Final yang meliputi DPP, tarif, dan jumlah PPh 21 akan otomatis muncul

Perhitungan PPh 21 Tidak Final untuk anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang menerima imbalan secara teratur (21-100-10):

  1. Pilih menu PPh 21
  2. Pilih Jenis Pemotongan PPh 21 Tidak Final
  3. Pilih Kode Objek Pajak
  4. Pilih Skema Penghitungan gross/gross up
  5. Klik Ada/Tidak Ada pada kolom Penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 pada masa pajak yang sama
  6. Jika Ada, masukkan jumlah penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 pada masa pajak yang sama
  7. Masukkan Penghasilan Bruto
  8. Pilih PTKP
  9. Masukkan Kode Keamanan dan klik Hitung
  10. Perhitungan PPh 21 Tidak Final yang meliputi DPP, tarif, dan jumlah PPh 21 akan otomatis muncul
  • PPh 21 Tahunan (A1/A2)

Perhitungan PPh 21 Tahunan sesuai bukti potong A1 atau A2:

  1. Pilih menu PPh 21
  2. Pilih Jenis Pemotongan PPh 21 Tahunan (A1/A2)
  3. Pilih PTKP
  4. Pilih Penghitungan setahun/disetahunkan
  5. Pilih Masa Penghasilan untuk rentang waktunya
  6. Masukkan komponen Penghasilan Bruto, Pengurangan, dan Penghitungan PPh Pasal 21
  7. Perhitungan PPh 21 Tahunan yang meliputi PPh Pasal 21 terutang akan otomatis muncul
Cara Menghitung PPh Selain PPh 21 dengan Kalkulator Pajak DJP

Berikut ini adalah panduan cara menghitung PPh 23, PPh 4(2), PPh 22, dan PPh 15 berdasarkan kode objek pajak dengan Kalkulator Pajak DJP melalui laman kalkulator.pajak.go.id:

  1. Pilih menu PPh 23/PPh 4(2)/Lainnya (PPh 22/PPh 15)
  2. Pilih Kode Objek Pajak yang sesuai
  3. Masukkan Penghasilan Bruto
  4. Perhitungan PPh yang meliputi tarif dan jumlah PPh terkait akan otomatis muncul
Cara Menghitung PPh Badan dengan Kalkulator Pajak DJP

Berikut ini adalah panduan cara menghitung PPh badan berdasarkan jenis tarif dengan Kalkulator Pajak DJP melalui laman kalkulator.pajak.go.id:

  1. Pilih menu Lainnya dan klik PPh Badan
  2. Pilih Jenis Tarif yang sesuai
  3. Masukkan Peredaran Bruto
  4. Masukkan Penghasilan Kena Pajak
  5. Perhitungan PPh badan yang meliputi tarif dan jumlah PPh badan akan otomatis muncul
Cara Menghitung PPN dengan Kalkulator Pajak DJP

Berikut ini adalah panduan cara menghitung PPN berdasarkan dasar pengenaan pajak (DPP) dengan Kalkulator Pajak DJP melalui laman kalkulator.pajak.go.id:

  1. Pilih menu Lainnya dan klik PPN
  2. Masukkan DPP
  3. Perhitungan PPN yang meliputi jumlah PPN dan harga setelah PPN akan otomatis muncul
Cara Menghitung PPnBM dengan Kalkulator Pajak DJP

Berikut ini adalah panduan cara menghitung PPnBM berdasarkan dasar pengenaan pajak (DPP) dan tarif dengan Kalkulator Pajak DJP melalui laman kalkulator.pajak.go.id:

  1. Pilih menu Lainnya dan klik PPnBM
  2. Masukkan DPP dan Tarif
  3. Perhitungan jumlah PPnBM akan otomatis muncul

Baca juga : Peraturan Pajak UMKM: Kategori Ini Terkena Tarif Standar, Bukan 0,5%