DJP Periksa 57,72 Ribu Wajib Pajak, Ini 8 Sektor Prioritasnya

djp

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan pemeriksaan pajak terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam praktik impor pakaian bekas  ilegal. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli (Ros) memastikan bahwa pemeriksaan pajak dilakukan dengan matang dan berkualitas karena mengacu pada data dan sistem. Sepanjang tahun 2024, DJP telah memeriksa 57,72 ribu Wajib Pajak dengan delapan sektor prioritas yang diperiksaRos menegaskan bahwa pemeriksaan pajak merupakan upaya DJP untuk memastikan kepatuhan, menjamin keadilan dan kepastian hukum, serta mewujudkan sistem perpajakan yang transparan, adil, dan berintegritas sesuai peraturan yang berlaku.

“Jumlah penyelesaian pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2024 adalah sebanyak 54.218,45 LHP, konversi dan penerimaan pajak dari hasil pemeriksaan mencapai Rp55,18 triliun,” ungkap Ros dalam pesan singkat.

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2024, LHP itu diperoleh dari 57.728 Wajib Pajak yang diperiksa oleh otoritas. Secara rinci, jumlah tersebut dari 47.485 Wajib Pajak badan berdasarkan 2.060.231 Surat Pemberitahuan (SPT). Dengan demikian, rasio pemeriksaan terhadap Wajib Pajak badan adalah sebesar 2,30 persen.

Sementara itu, DJP memeriksa 10.243 Wajib Pajak orang pribadi dari 4.924.761 SPT. Maka, rasio pemeriksaan terhadap Wajib Pajak orang pribadi adalah sebesar 0,21 persen.

Secara total, rasio pemeriksaan pajak tahun 2024 tercatat sebanyak 0,83 persen.

Ros memastikan, optimalisasi pemeriksaan yang tepat sasaran dan berkualitas dilakukan melalui perencanaan yang matang dan penetapan prioritas.

“Pemeriksaan didasarkan kontribusi dan pertumbuhan penerimaan, audit coverage ratio, ketersediaan data, serta risiko ketidakpatuhan tinggi sesuai Compliance Risk Management (CRM),” ungkapnya.

8 Sektor Prioritas yang Diperiksa DJP

Laporan Tahunan DJP 2024 menguraikan bahwa Komite Kepatuhan Wajib Pajak menentukan pemeriksaan terhadap delapan sektor prioritas:

  1. Wajib Pajak yang termasuk dalam sektor prioritas nasional, yang meliputi sektor pertambangan, industri pengolahan, sawit, real estat dan konstruksi, perbankan dan asuransi, perdagangan, telekomunikasi, rumah sakit, jasa angkutan, emas, dan jasa lainnya;
  2. Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha sumber daya alam (SDA);
  3. Wajib Pajak yang berada dalam ekosistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE);
  4. Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan (restitusi) pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Pasal 17D Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Pasal 9 ayat (4c) UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN);
  5. Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang menyatakan rugi;
  6. Wajib Pajak yang merupakan anggota/bagian perusahaan grup;
  7. Wajib Pajak yang terindikasi melakukan transfer pricing; dan
  8. Wajib Pajak lainnya dengan mempertimbangkan kontribusi penerimaan pertumbuhan penerimaan.

Baca juga : Pengumuman! DJP Ubah Saluran Resmi Pengaduan