
Wajib Pajak berhak untuk mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan. Sepanjang tahun 2024, DJP telah menerima sekitar 16,92 ribu pengajuan keberatan. Anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun membeberkan strategi penyelesaian permohonan tersebut.
DJP menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa pajak secara garis besar dapat dilakukan secara administrasi dan melalui peradilan. Penyelesaian sengketa pajak secara administrasi di DJP dilakukan terhadap pengajuan keberatan atas SKP dari hasil pemeriksaan.
Mengutip ‘Laporan Tahunan DJP 2024’, DJP melakukan pemeriksaan kepada 57.728 Wajib Pajak pada tahun lalu, terdiri dari 47.485 Wajib Pajak badan dan 10.243 Wajib Pajak orang pribadi.
“Sepanjang 2024, DJP menerima 16.929 pengajuan keberatan. Jumlah penyelesaian atas pengajuan keberatan dan mencapai 14.661 surat keputusan keberatan,” ungkap DJP dalam buku ‘Laporan Tahunan DJP 2024’.
Kendati demikian, DJP tidak merilis secara rinci mengenai jumlah pengajuan permohonan yang diterima dan ditolak.
Adapun, 16,92 ribu Wajib Pajak itu mengajukan keberatan atas beberapa surat ketetapan yang meliputi:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangungan (SKPBB), dan
- Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.
Strategi DJP atas Penyelesaian Pengajuan Keberatan
DJP membeberkan strategi penyelesaian permohonan keberatan, diantaranya:
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelesaian keberatan dan nonkeberatan yang dijalankan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP;
- Melaksanakan penelaahan sejawat (peer review) terkait proses keberatan;
- Melaksanakan bimbingan teknis, workshop, maupun IHT terkait proses penanganan keberatan;
- Menyusun pedoman penelitian keberatan (case guidance) untuk meningkatkan kualitas penanganan penyelesaian keberatan dan menciptakan keseragaman proses penelitian keberatan; dan
- Mempercepat waktu penyelesaian keberatan sesuai rekomendasi sistem Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT).
Selain mengajukan keberatan, Wajib Pajak juga berhak mengajukan permohonan nonkeberatan yang meliputi pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) atau pengurangan, penghapusan, dan pembatalan SKP.
Baca juga : Purbaya: Transformasi Digital Kepabeanan Perkuat Keamanan, Lancarkan Arus Logistik


