DJP Ungkap Baru Sekitar 7,7 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa hingga saat ini aktivasi akun Coretax baru dilakukan oleh sekitar 7,7 juta Wajib Pajak dari total 14,9 juta Wajib Pajak yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026.
DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa hingga saat ini aktivasi akun Coretax baru dilakukan oleh sekitar 7,7 juta Wajib Pajak dari total 14,9 juta Wajib Pajak yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa jumlah tersebut setara dengan 51,66 persen dari total Wajib Pajak yang wajib lapor.

“Total aktivasi akun di Coretax per kemaren, dari total wajib lapor SPT tahunan ada 14,9 juta, Wajib Pajak yang sudah aktivasi akun sejumlah 7,7 juta,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTA

Bimo menjelaskan bahwa dari 7,7 juta Wajib Pajak yang sudah mengaktivasi akun tersebut, tidak seluruhnya melengkapi tahapan lanjutan. Ia menjelaskan bahwa baru sekitar 4,8 juta Wajib Pajak yang telah membuat kode otorisasi dan sertifikat elektronik. Angka itu setara dengan sekitar 32,38 persen dari total Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT tahunan.

Dalam kesempatan tersebut, selain memaparkan perkembangan aktivasi akun, DJP juga menyampaikan kesiapan sistem Coretax dari sisi teknis. Hingga saat ini, sistem tersebut telah melalui dua kali uji coba berskala besar.

Uji coba pertama dilakukan pada November dengan melibatkan sekitar 25 ribu pegawai di lingkungan DJP. Pada tahap ini, sistem dinyatakan berjalan dengan baik meskipun sempat terjadi keterlambatan proses di awal, namun masih dalam kondisi terkendali.

Uji coba kedua dilaksanakan pada 10 Desember dengan melibatkan sekitar 50 ribu pegawai di seluruh Kementerian Keuangan. Hasil pengujian menunjukkan adanya perbaikan signifikan dibandingkan periode sebelumnya, terutama dari sisi stabilitas dan kinerja sistem.

DJP memperkirakan bahwa pada periode pelaporan SPT Orang Pribadi hingga 31 Maret 2026, jumlah Wajib Pajak yang akan menggunakan Coretax dapat mencapai sekitar 13 juta orang. Dengan hasil uji coba yang telah dilakukan, DJP optimistis sistem tersebut dapat mendukung proses pelaporan secara lancar.

Sementara itu, untuk pelaporan SPT Wajib Pajak Badan, DJP memastikan mekanisme yang sama tetap digunakan. Penyampaian SPT Badan direncanakan berlangsung pada periode Januari hingga April dengan batas akhir 30 April 2026, sebagaimana pelaksanaan pada tahun pajak sebelumnya.

Baca juga : Data Sudah di Tangan! DJP Pantau Pajak 83.016 Koperasi Desa Merah Putih