DJP Ungkap Coretax Telah Digunakan 20,28 Ribu Wajib Pajak untuk Lapor SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 20.289 Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2025 melalui sistem Coretax hingga 5 Januari 2026.
coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 20.289 Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2025 melalui sistem Coretax hingga 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB.

Berdasarkan data DJP untuk periode 1 hingga 5 Januari 2026, pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri atas 14.926 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan, 3.959 SPT OP Non Karyawan, 1.397 SPT Wajib Pajak Badan dalam rupiah, serta 7 SPT Wajib Pajak Badan dalam dollar Amerika Serikat (AS). Capaian ini, menurut DJP menunjukkan pemanfaatan Coretax yang semakin meluas sekaligus mencerminkan tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT tahunan lebih dini.

“Progres Pelaporan SPT tahunan PPh per tanggal 5 Januari 2026 Pukul 15.37 WIB, untuk periode 1 sampai dengan 5 Januari 2026 [tahun pajak 2025] tercatat 20.289 SPT,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan resminya.

Rosmauli mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan sejak awal tahun. Menurutnya, pelaporan SPT tahunan melalui Coretax pada awal tahun mencerminkan meningkatnya kesadaran dan kemauan Wajib Pajak untuk berkontribusi secara tertib.

“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli.

Menurut Rosmauli, angka pelaporan tersebut tidak sekadar mencerminkan capaian administratif, melainkan juga perubahan perilaku kepatuhan Wajib Pajak. “Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.

Seiring dengan meningkatnya pelaporan SPT Tahunan, DJP juga terus memastikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melakukan aktivasi akun Coretax. Rosmauli menjelaskan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun secara mandiri dengan mengikuti panduan dan tutorial yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.

“Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja,” jelasnya.

Bagi Wajib Pajak yang masih membutuhkan bantuan, DJP menyediakan berbagai kanal layanan pendampingan. “Apabila Wajib Pajak mengalami kendala, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan dari petugas kami,” lanjut Rosmauli.

DJP juga mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu. “Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” tutup Rosmauli.

Baca juga : Era Coretax DJP Dimulai, Wajib Pajak Perlu Pahami Perubahan Pelaporan SPT Tahunan