Era Coretax DJP Dimulai, Wajib Pajak Perlu Pahami Perubahan Pelaporan SPT Tahunan

Sistem perpajakan Indonesia resmi beralih ke Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP sejak awal tahun 2025.
coretax

Sistem perpajakan Indonesia resmi beralih ke Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP sejak awal tahun 2025. Kehadiran Coretax menandai perubahan besar dalam pengelolaan administrasi perpajakan karena seluruh layanan yang sebelumnya tersebar di berbagai aplikasi, seperti DJP Online, e-Faktur, e-Nofa, dan aplikasi lainnya, kini terintegrasi dalam satu sistem terpadu.

Dengan satu aplikasi, Wajib Pajak diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih sederhana dan efisien.

Transformasi ini tidak hanya menyederhanakan proses administrasi, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Melalui Coretax DJP, terdapat sejumlah penyesuaian dalam pembuatan bukti potong, pembayaran pajak, hingga penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Perubahan tersebut menuntut Wajib Pajak untuk memahami alur baru agar pelaporan pajak tetap berjalan lancar.

Salah satu tahapan awal yang wajib dilakukan adalah aktivasi akun Coretax DJP serta pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE). Bagi Wajib Pajak orang pribadi, penyampaian SPT Tahunan dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau pada 31 Maret.

Untuk tahun pajak 2025, pelaporan SPT tahunan dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP, sehingga aktivasi akun dan pembuatan KO/SE menjadi prasyarat utama sebelum pelaporan dilakukan.

Perubahan juga terjadi pada jenis formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Jika sebelumnya pada DJP Online tersedia tiga jenis formulir, yakni 1770, 1770 S, dan 1770SS, maka dalam Coretax hanya terdapat satu jenis SPT tahunan PPh orang pribadi. Meski demikian, Wajib Pajak tetap dapat menyesuaikan jenis SPT berdasarkan kegiatan yang dilakukan melalui pemilihan pada bagian induk SPT.

Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi Wajib Pajak yang melakukan pekerjaan bebas dan menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sesuai PER-17/PJ/2015. Wajib Pajak dalam kategori ini wajib mengajukan permohonan penggunaan NPPN melalui akun Coretax DJP pada menu “Layanan Administrasi”.

Apabila permohonan tersebut terlambat atau tidak diajukan, Wajib Pajak tidak dapat menggunakan metode pencatatan dan harus menghitung penghasilan dengan metode pembukuan.

Coretax DJP juga membawa implikasi pada perlakuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami istri. Dengan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP orang pribadi, integrasi data menjadi lebih kuat. Secara ketentuan, keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi sehingga penghasilan suami dan istri pada prinsipnya digabung dalam SPT tahunan.

Pengecualian berlaku bagi pasangan dengan status pisah harta (PH) atau istri yang memilih status kewajiban perpajakan terpisah (MT). Namun, mekanisme PH atau MT umumnya berpotensi menimbulkan PPh terutang kurang bayar.

Dari sisi teknis pelaporan, tata cara pengisian SPT tahunan di Coretax DJP juga berbeda dibandingkan DJP Online. Pada sistem baru ini, Wajib Pajak memulai pengisian dari bagian induk SPT tahunan dengan menjawab pertanyaan berupa yes or no questions.

Setiap jawaban “ya” akan memunculkan satu lampiran yang wajib diisi sesuai kondisi Wajib Pajak. Pendekatan ini dirancang agar pengisian SPT tahunan lebih terarah dan sesuai profil masing-masing Wajib Pajak.

Sebagai sarana pembelajaran, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Simulator Coretax DJP yang dapat digunakan untuk simulasi pengisian SPT Tahunan PPh. Aplikasi ini diharapkan membantu Wajib Pajak memahami alur pelaporan sebelum menyampaikan SPT tahunan yang sebenarnya.

Baca juga : 40 Wajib Pajak Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Bali dalam Tax Gathering 2025