Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa core tax kini telah dilengkapi oleh fitur tombol ‘Posting SPT’.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa core tax kini telah dilengkapi oleh fitur tombol ‘Posting SPT’. DJP menyebut bahwa fitur ini dapat memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP), karena berfungsi meningkatkan akurasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
DJP menjelaskan, secara teknis fitur tombol ‘Posting SPT’ membantu proses pengkinian data faktur pajak dan memudahkan PKP memfinalkan draft SPT Masa PPN—sebelum melakukan submit pelaporan SPT Masa PPN.
“Dengan fitur tombol ‘Posting SPT’ pada core tax DJP, pengkinian data faktur jadi lebih mudah. Fitur ini dapat mengatasi kendala, seperti data tidak muncul atau belum ter-update, sehingga proses pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPN akan lebih lancar,” tulis DJP melalui akun Instagram resminya (@ditjenpajakri)

Selain itu, fitur ini diklaim dapat mengatasi permasalahan faktur pajak terhitung ganda atau kesalahan penghitungan PPN.
“Fitur tombol ‘Posting SPT’ dapat membantu Wajib Pajak PKP untuk mengambil data faktur pajak guna memastikan data pada induk Surat Pemberitahuan Masa PPN selalu terkini. [Kemudian], fitur ini mencegah potensi duplikasi dalam pelaporan SPT,” tambah DJP.
Seperti diketahui, meskipun DJP kembali membuka aplikasi e-Faktur client desktop untuk membuat faktur pajak, PKP tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan PPN Masa melalui core tax.
Sejumlah Upaya DJP Permudah PKP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menyebut, dibukanya akses e-Faktur client desktop mulai 12 Februari 2025, merupakan bagian dari upaya DJP memberikan solusi alternatif bagi PKP dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara digital di tengah kendala implementasi core tax.
Aplikasi e-Faktur client desktop memungkinkan PKP membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan lebih fleksibel. Namun, ada beberapa pengecualian yang tidak dapat menggunakan aplikasi ini, yaitu faktur pajak dengan kode transaksi 06 dan 07, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang memusatkan PPN terutang di cabang, serta faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang baru dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.
Selain membuka kembali akses e-Faktur client desktop, DJP juga menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akibat kendala teknis implementasi core tax. Kebijakan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melalui penerbitan Keputusan Dirjen Pajak KEP-67/PJ/2025 yang berlaku mulai 27 Februari 2025.
Baca juga : Setoran Pajak Bisa Rp 149 T di Awal Tahun? Ini Kata Wamenkeu