Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan mengobrak-abrik jajaran pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) untuk mendongkrak tax ratio nasional.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan mengobrak-abrik jajaran pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) untuk mendongkrak tax ratio nasional.
Purbaya menyoroti capaian penerimaan pajak yang dinilainya masih bermasalah. Ia menyebut realisasi penerimaan pajak pada 2025 sebesar Rp1.917 triliun, lebih rendah dibandingkan capaian 2024 yang mencapai Rp1.931 triliun. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut kerja yang jauh lebih keras dari seluruh jajaran DJP.
“Tapi yang lucu nih pajak berantakan nih Rp1.917 triliun [tahun 2025], tahun 2024, Rp1.931 trilun. Jadi Pak Bimo [Dirjen Pajak] kita mesti kerja lebih keras lagi,” ujar Purbaya dalam sebuah acara di Jakarta.
Selain pajak, Purbaya juga menyinggung kinerja Bea dan Cukai. Ia menilai penerimaan Bea dan Cukai yang mencapai Rp300 triliun masih belum maksimal dan perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, ia menegaskan akan melakukan pembenahan besar-besaran dalam waktu dekat.
“Bea Cukai juga kelihatannya tinggi, Bea Cukai Rp300 triliun, masih kurangnya sedikit, jadi kita mesti kerjakan lebih baik lagi. Dalam hal pengumpulan pajak sebentar lagi Bea Cukai dan pajak akan saya obrak abrik,” tegasnya.
Purbaya menjelaskan bahwa upaya pembenahan sebenarnya sudah mulai dilakukan, meskipun masih terbatas karena ia baru menjabat sebagai Menteri Keuangan pada September tahun 2025. Menurutnya, ruang gerak pada akhir tahun anggaran relatif sempit karena berada di fase akhir pengumpulan penerimaan.
“Pak Bimo sudah ngobrak abrik sih karena tahun lalu saya baru masuk September kan. Kalau obrak-abrik bulan itu kan kita kacau, masih di tahap akhir dari pengumpulan pajak,” ujarnya.
Meski demikian, Purbaya optimistis perbaikan sumber daya manusia dan tata kelola di DJP serta Bea Cukai akan berdampak signifikan terhadap peningkatan tax ratio ke depan. Ia menegaskan bahwa isu penerimaan negara menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto.
“Tapi saya yakin dengan perbaikan orang-orang pajak dan Bea Cukai nanti ke depan tax ratio kita akan meningkat dengan signifikan. Ini untuk saya merupakan ancaman yang serius karena Pak Presiden Prabowo bilang kalau Bea Cukai enggak betul tahun ini akhir tahun mungkin diganti dengan apa namanya SGS [Societe Generale de Surveillance] ya,” ungkap Purbaya.
Ia juga menegaskan bahwa kinerja penerimaan pajak pada tahun ini menjadi ujian tersendiri baginya. Jika target tidak tercapai, ia mengakui tidak bisa lagi berlindung di balik alasan sebagai menteri baru.
“Tahun ini saya enggak bisa bilang saya menteri baru. Kalau enggak beres pasti saya yang disikat duluan. Tapi sebelum saya disikat saya sikat aja Dirjennya pajak dan Bea Cukai duluan,” ujarnya.
Meski menggunakan diksi keras, Purbaya menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memperbaiki kinerja penerimaan negara. Ia menyebut DJP dan Bea Cukai telah berkomitmen untuk bekerja lebih baik pada 2026.
“Kami sudah berkomitmen untuk memperbaiki kinerja kami, Bea Cukai juga di pajak, untuk lebih baik di tahun 2026 ini,” tegasnya.
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan pendapatan negara pada 2026 sebesar Rp3.153,6 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun, sementara penerimaan Bea dan Cukai dipatok sebesar Rp336 triliun.
Adapun rasio perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam beberapa tahun terakhir masih berfluktuasi. Pada 2020, tax ratio tercatat sebesar 8,17 persen, meningkat menjadi 9,11 persen pada 2021 dan mencapai 10,41 persen pada 2022. Namun, pada 2023 rasio tersebut turun menjadi 10,31 persen dan kembali melemah ke level 10,08 persen pada 2024.
Pemerintah juga telah menetapkan target tax ratio secara bertahap dalam jangka menengah. Pada 2025, tax ratio dipatok sebesar 10,24 persen. Selanjutnya, pemerintah menargetkan rasio perpajakan tersebut terus meningkat secara bertahap hingga berada pada kisaran 11,52 persen sampai 15 persen pada 2029.
Baca juga : DJP Catat 631 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2026 Pakai Coretax


