IKPI Dorong Reformasi Ekosistem dan Digitalisasi untuk Cegah “Shortfall” Pajak

 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong reformasi ekosistem perpajakan dan percepatan digitalisasi sebagai langkah strategis untuk mencegah risiko shortfall penerimaan pajak pada periode APBN 2026–2027.
IKPI

 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong reformasi ekosistem perpajakan dan percepatan digitalisasi sebagai langkah strategis untuk mencegah risiko shortfall penerimaan pajak pada periode APBN 2026–2027.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Anggaran DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (1/4/2025). IKPI hadir dipimpin Ketua Umum Vaudy Starworld bersama jajaran pengurus pusat.

Dalam forum tersebut, Vaudy menegaskan bahwa risiko shortfall tidak dapat diantisipasi dengan kebijakan parsial. Menurutnya, diperlukan reformasi menyeluruh terhadap ekosistem perpajakan yang mencakup kebijakan, administrasi, hingga peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.

“Pencegahan shortfall harus dilakukan secara komprehensif. Reformasi ekosistem perpajakan menjadi kunci agar kebijakan fiskal lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi,” ujar Vaudy.

Selain reformasi ekosistem, IKPI juga menekankan pentingnya optimalisasi digitalisasi perpajakan, termasuk melalui implementasi sistem Coretax. Namun, Vaudy mengingatkan bahwa digitalisasi harus diiringi dengan kualitas data yang andal serta kemudahan layanan bagi Wajib Pajak.

“Digitalisasi harus mampu mendorong kepatuhan sukarela. Sistem yang efektif adalah yang memberikan kemudahan, bukan justru menambah beban administratif,” tegasnya.

Lebih lanjut, IKPI menilai bahwa reformasi ekosistem juga perlu menyentuh aspek kebijakan yang memengaruhi basis pajak, termasuk evaluasi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, perluasan basis pajak melalui integrasi sektor informal dan UMKM, serta penguatan pengawasan terhadap praktik penghindaran pajak, menjadi bagian penting dari upaya menjaga kesinambungan penerimaan negara.

IKPI juga mengingatkan agar pemerintah menetapkan target penerimaan pajak secara realistis dan berbasis kondisi ekonomi. Target yang terlalu ambisius tanpa dukungan administrasi yang memadai berpotensi meningkatkan risiko shortfall dan tekanan terhadap defisit anggaran.

Melalui RDPU ini, IKPI berharap masukan yang disampaikan dapat menjadi pertimbangan dalam pembahasan APBN 2026 dan penyusunan RAPBN 2027. IKPI menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penguatan sistem perpajakan nasional.

“Kolaborasi antara pemerintah, DPR, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar penerimaan pajak tetap optimal dan berkelanjutan,” pungkas Vaudy.

Baca juga : Purbaya Sebut Coretax Salah Desain, Ini Penjelasan Bos Pajak