Pengurus Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Milko Hutabarat menjelaskan bahwa IKPI memiliki perhatian besar terhadap perkembangan UMKM di Indonesia.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar diskusi pajak bertajuk regulasi pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) disederhanakan atau dipersulit?
Pengurus Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Milko Hutabarat menjelaskan bahwa IKPI memiliki perhatian besar terhadap perkembangan UMKM di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data Kementerian UMKM, jumlah pelaku UMKM mencapai sekitar 64 juta unti usaha dengan serapan tenaga kerja lebih dari 123 juta orang.
“IKPI sudah memiliki MoU dengan Kementerian UMKM, di mana ada beberapa hal yang kita lakukan, karena IKPI sangat concern dengan pengembangan UMKM ini,” kata Milko dalam sambutannya, dikutip Pajak.com pada Sabtu (28/2/2026).
Namun, dari jumlah tersebut, yang sudah menyetor pajak baru sekitar 653.000. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan potensi besar yang masih bisa dikembangkan, termasuk dalam aspek kepatuhan pajak.
Menurut Milko dalam nota kesepahaman, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dengan Kementerian UMKM akan aktif melakukan berbagai kegiatan untuk mendorong pengembangan sektor ini. Salah satunya melalui layanan konsultasi bagi UMKM, edukasi perpajakan, serta penguatan literasi bagi Wajib Pajak UMKM.
Ia menegaskan bahwa Ikatan Konsultan Pajak Indonesia ingin UMKM tidak hanya bertumbuh dan berkelanjutan, tetapi juga mampu memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar. Untuk itu, organisasi tersebut juga mendorong para anggotanya agar turut memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM dalam kegiatan tertentu.
“IKPI sudah membuat layanan, seperti layanan konsultasi bagi UMKM secara pro bono. Melakukan edukasi, kemudian memperkuat literasi bagi Wajib Pajak UMKM,” jelasnya.
Terkait regulasi perpajakan, Milko mengakui masih terdapat sejumlah kendala, terutama menyangkut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) terkait tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM 0,5 persen yang masa berlakunya untuk Orang Pribadi telah berakhir pada 2025. IKPI, lanjutnya, telah mengirimkan surat kepada pemerintah untuk mengusulkan perpanjangan ketentuan tersebut, meski hasil akhirnya masih menunggu keputusan.
“PP 55/2025 untuk Orang Pribadi sudah selesai itu ya. Sudah 7 tahun di tahun 2025 kemarin dan masih diusahakan untuk diperpanjang seperti itu. IKPI sendiri sudah mengirimkan surat kepada pemerintah untuk memperpanjang hal tersebut. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” imbuhnya.
Dalam forum diskusi panel tersebut, IKPI juga melibatkan perwakilan Kementerian UMKM untuk membahas langkah konkret yang bisa dilakukan bersama. Selain itu, isu digitalisasi pajak turut menjadi perhatian agar penerapannya di sektor UMKM tidak memberatkan, melainkan justru memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Untuk diketahui, acara diskusi panel tersebut digelar pada Jumat, 27 Februari 2026 di Kantor Pusat IKPI, Jakarta Selatan.
Baca juga : DJP Catat 5,1 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax


