Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyoroti ketimpangan antara lonjakan jumlah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan realitas pelaporan dan penerimaan pajak. Peningkatan jumlah Wajib Pajak secara administratif dinilai belum mencerminkan perluasan basis pajak yang sesungguhnya.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyoroti ketimpangan antara lonjakan jumlah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan realitas pelaporan dan penerimaan pajak. Peningkatan jumlah Wajib Pajak secara administratif dinilai belum mencerminkan perluasan basis pajak yang sesungguhnya.
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengungkapkan, berdasarkan data statistik periode 2017–2024, jumlah Wajib Pajak terdaftar meningkat signifikan dari kurang dari 40 juta pada 2017 menjadi sekitar 86,7 juta pada akhir 2024. Bahkan, dalam satu tahun terakhir, jumlah tersebut melonjak sekitar 17,2 persen dibandingkan 73,96 juta pada 2023.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Turut hadir dalam forum tersebut Ketua Departemen PPKF IKPI Pino Siddharta dan Direktur Eksekutif IKPI Asih Ariyanto.
Namun demikian, peningkatan jumlah Wajib Pajak tersebut tidak diikuti dengan kenaikan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara sebanding. Kondisi ini memunculkan kesenjangan antara kepemilikan NPWP dan tingkat kepatuhan pelaporan.
“Ini menunjukkan adanya gap antara jumlah Wajib Pajak terdaftar dengan yang benar-benar aktif dalam sistem perpajakan,” ujar Vaudy melalui keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, pada Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, lonjakan jumlah NPWP terutama sejak 2021 tidak terlepas dari kebijakan ekspansi pendaftaran serta integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP. Meski berhasil meningkatkan jumlah Wajib Pajak secara administratif, kebijakan tersebut dinilai belum tentu mencerminkan pertumbuhan basis pajak yang riil.
“Penambahan NPWP tidak serta-merta berarti bertambahnya basis pajak yang nyata. Harus dilihat apakah aktivitas ekonominya juga masuk ke sistem,” tegasnya.
Menurut Vaudy, kondisi ini mencerminkan adanya ketidaksesuaian antara desain sistem perpajakan dengan realitas ekonomi masyarakat yang semakin dinamis. Sistem perpajakan saat ini dinilai masih terlalu berorientasi pada pendekatan administratif, yakni pencatatan dan pelaporan ketimbang berbasis pada aktivitas ekonomi yang sesungguhnya.
Akibatnya, meskipun jumlah NPWP meningkat signifikan, kontribusinya terhadap penerimaan negara tidak selalu meningkat secara sebanding.
Ia menegaskan, kesenjangan antara jumlah NPWP dan pelaporan SPT Tahunan bukan sekadar persoalan kepatuhan Wajib Pajak, melainkan juga mencerminkan sistem yang belum mampu menangkap potensi ekonomi secara optimal.
“Ini bukan hanya soal Wajib Pajak tidak patuh, tapi soal sistem yang belum mampu membaca aktivitas ekonomi secara menyeluruh,” ujarnya.
Untuk itu, Vaudy mendorong transformasi menuju sistem perpajakan berbasis data dan teknologi (system-based taxation), di mana sistem dapat secara otomatis mengidentifikasi aktivitas ekonomi yang seharusnya dikenakan pajak.
Dalam skema tersebut, peran Wajib Pajak akan bergeser dari sekadar melaporkan menjadi melakukan verifikasi atas data yang telah dihimpun secara otomatis oleh sistem.
“Ke depan, Wajib Pajak tidak lagi menjadi pusat pelaporan, tapi sistem yang aktif menangkap data, sementara Wajib Pajak cukup mengonfirmasi,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi data lintas instansi agar seluruh aktivitas ekonomi, baik formal maupun informal, dapat masuk ke dalam radar perpajakan.
Menurutnya, tanpa perubahan sistem yang mendasar, lonjakan jumlah Wajib Pajak hanya akan menjadi statistik yang terlihat impresif tanpa memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara.
“Kalau tidak diubah, kita hanya akan punya angka besar di atas kertas, tapi tidak mencerminkan kekuatan penerimaan pajak yang sebenarnya,” pungkasnya.
Baca juga : IKPI Dorong Reformasi Ekosistem dan Digitalisasi untuk Cegah “Shortfall” Pajak


