Insentif utama untuk pembelian rumah berlaku hingga akhir tahun ini sesuai dengan PMK Nomor 7 Tahun 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang cukup besar dalam memberikan insentif pajak sepanjang tahun ini. Sejauh ini, telah diterbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang bertujuan untuk memberikan insentif pajak tersebut sejak awal tahun 2024.
Insentif pajak pertama yang diberikan adalah untuk pembelian rumah, yang berlaku hingga akhir tahun ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PMK Nomor 7 Tahun 2024.
Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun dengan harga jual maksimum Rp 5 miliar mulai berlaku sejak tanggal 13 Februari 2024.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa PPN DTP diberlakukan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang tidak melebihi Rp 2 miliar, yang merupakan sebagian dari harga jual maksimum Rp 5 miliar.
Sebagai contoh, ketika Tuan B membeli rumah dengan nilai Rp 6 miliar, dia tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah tersebut melewati batas maksimum Rp 5 miliar.
Namun, Tuan A yang membeli rumah dengan nilai Rp 5 miliar, akan memenuhi syarat untuk menerima insentif PPN DTP, namun hanya berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 2 miliar untuk transaksinya tersebut.
“Dengan cara lain, dia menjelaskan bahwa PPN DTP sebesar 11% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 2 miliar, yang setara dengan Rp 220 juta,” katanya.
Menurut Pasal 7 PMK ini, insentif PPN DTP dibagi menjadi dua periode. Pada periode antara 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024, PPN akan ditanggung pemerintah secara penuh sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sedangkan untuk periode antara 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN akan ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.
Perlu dicatat bahwa kebijakan ini hanya berlaku sekali bagi setiap individu, baik itu warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Selain itu, insentif ini hanya akan diberikan untuk pembelian rumah tapak baru atau unit rumah susun baru yang telah diberi kode identitas rumah oleh aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Dwi juga menegaskan bahwa kebijakan ini masih berlaku untuk penyerahan rumah dengan skema pembayaran secara cicilan
Insentif juga dapat digunakan meskipun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum PMK ini berlaku, asalkan tidak lebih dari tanggal 1 September 2023.
Salah satu persyaratan tambahan yang harus dipertimbangkan adalah bahwa rumah tapak atau unit rumah susun tersebut tidak diizinkan untuk dipindahkan kepemilikannya dalam rentang waktu satu tahun setelah penyerahan.
Syarat tambahan yang perlu diperhatikan adalah bahwa rumah tapak atau unit rumah susun tersebut tidak boleh dialihkan kepemilikannya selama satu tahun setelah penyerahan.
“Dwi menyatakan harapan pemerintah agar masyarakat dapat memanfaatkan peluang ini untuk memperoleh rumah sambil juga memberikan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, terutama dalam sektor properti dan sektor-sektor terkait lainnya.
Insentif kedua adalah potongan harga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian mobil listrik, di mana pembeli hanya perlu membayar 1%, yang lebih rendah dari tarif standar sebesar 11%.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tertentu dengan empat roda dan kendaraan bermotor listrik berbasis bus tertentu yang ditanggung oleh pemerintah.
Beberapa persyaratan harus dipenuhi, termasuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Selain itu, Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% dan hingga kurang dari 40%.
Mobil listrik akan mendapat potongan besar sebesar 1%, sementara bus listrik akan dikenakan diskon sebesar 6%.
Insentif pajak ketiga adalah pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil listrik yang diimpor secara utuh (Completely Built-Up/CBU) maupun dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knocked-Down/CKD).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Peraturan ini diumumkan pada tanggal 12 Februari 2024. Pasal 3 dari PMK No. 9 Tahun 2024 menyatakan bahwa Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk impor Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) CBU dan CKD roda empat akan ditanggung penuh oleh pemerintah, yaitu sebesar 100%. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk periode pajak antara bulan Januari hingga Desember 2024.
Kebijakan ini mengonfirmasi bahwa insentif pajak akan diberikan kepada pengusaha yang memenuhi syarat, yang harus didukung oleh surat persetujuan untuk menggunakan insentif impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat yang dikeluarkan oleh menteri yang memiliki kewenangan dalam urusan investasi.
Pengusaha wajib membuat dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.
Dokumen pemberitahuan impor barang wajib mencantumkan, nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor, kode fasilitas impor, c. merk, tipe dan varian, nomor rangka, dan kode Hannonized System (HS).
Baca Juga : Mau Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, Ini Dokumen Yang Perlu Disiapkan !