Viral, Ini Fakta Kronologi Bea Masuk 30% Untuk Peti Jenazah

Media sosial ramai membahas mengenai peti jenazah yang dikenakan bea masuk 30%, seperti apa faktanya ?

bea masuk

Platform X kembali ramai dengan keluhan dari pengguna internet mengenai penerapan bea masuk sebesar 30% untuk peti mati yang diimpor dari Penang, Malaysia ke Indonesia. Keluhan ini memicu reaksi dari pengguna internet yang merasa terpanggil untuk mempertanyakan kebijakan ini kepada pihak Bea Cukai. Namun, bagaimana sebenarnya fakta-faktanya terkait dengan masalah ini?

“Baru saja menghadiri pemakaman ayah seorang teman, yang meninggal di Penang. Teman tersebut menceritakan bahwa di bandara, dia dipaksa membayar bea cukai sebesar 30% dari harga peti jenazah ayahnya. Mereka menganggap peti tersebut sebagai barang mewah! Memang, harga peti tidak murah, tapi tidak ada waktu untuk berdebat dan menunggu hingga hal ini menjadi viral. Terlalu berat,” tulis @ClarissaIcha pada Sabtu (11/5/2024) pagi.

Cuitan yang telah disaksikan oleh 2,7 juta pengguna tersebut memperoleh beragam tanggapan dari para pengguna internet. Salah satunya datang dari pemilik akun @sufisijawara yang menduga bahwa ada oknum di dalam Bea Cukai yang melakukan tindakan curang.

“Istilahnya ini mungkin disengaja oleh oknum di Bea Cukai. Sejak lama, peti jenazah atau abu jenazah telah dibebaskan dari bea masuk. Mungkin temannya tahu siapa petugasnya atau jam berapa kedatangannya, sehingga bisa dicek melalui rekaman CCTV,” tulisnya.

Akun resmi Bea Cukai, @bravobeacukai, menegaskan bahwa pengiriman peti jenazah memperoleh pembebasan bea masuk. Jika ada tagihan tambahan, otoritas perlu melakukan pengecekan lebih lanjut terkait asal usul tagihan tersebut, karena dalam proses pengiriman peti jenazah juga melibatkan pihak lain.

Di sisi lain, Yustinus Prasotow, Staf Khusus Menteri Keuangan yang bertanggung jawab atas Komunikasi Strategis, juga turut berperan dalam menengahi penyelesaian isu ini.

Pada Sabtu sore, dia membagikan beberapa dokumen invoice dan permohonan pengeluaran jenazah yang merupakan standar yang digunakan di layanan kargo jenazah di Bandara Soekarno-Hatta.

Dokumen tersebut menunjukkan bahwa tidak ada biaya bea masuk, cukai, atau pajak yang tertera dalam proses impor, artinya Rp0 atau bebas dari bea masuk.

Sementara itu, ada biaya yang harus dibayarkan oleh importir kepada penyedia jasa layanan pemakaman dari Gateaway Human Remains. Yustinus Prastowo membagikan invoice yang menunjukkan adanya tagihan sebesar Rp2,5 juta untuk penerimaan jenazah dari luar negeri.

Dari pihak lain, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, menegaskan bahwa klaim yang disampaikan dalam cuitan tersebut dipastikan tidak akurat.

Setelah diselidiki, tidak ada biaya bea masuk atau pajak yang ditagih atau dipungut untuk pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang sebagai bagian dari proses impor.

“Harap dicatat bahwa tidak ada biaya bea masuk dan pajak yang dibebankan untuk pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia,” jelas Encep dalam pernyataan resmi yang dikutip pada Minggu (12/5/2024).

Peti mati jenazah dibebaskan dari bea masuk sesuai dengan Ketentuan Menteri Keuangan (KMK) No. 138/1997 mengenai Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Peti atau Kemasan yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.

Dalam kebijakan tersebut dijelaskan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah, tak peduli jenis atau materinya, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah untuk tujuan pengangkutan ke dalam wilayah pabean Indonesia, akan diberikan pembebasan bea masuk.

Setelah menerima penjelasan dari Bea Cukai melalui akun resmi X, pemilik akun yang melaporkan masalah tersebut hanya memberikan ucapan terima kasih atas penjelasan yang diberikan.

Pada pagi hari Minggu, Stafsus Prastowo meminta pemilik akun tersebut untuk memberikan penjelasan tambahan guna membantu mengklarifikasi kebenaran situasi yang terjadi.

“Mbak @ClarissaIcha, kami masih menantikan kesediaan Anda untuk memberikan penjelasan tambahan. Sejak kemarin, tim Bea Cukai juga telah berupaya meminta penjelasan dari Anda. Tanggapan Anda terbilang biasa dan belum mencerminkan usaha untuk mengungkap fakta sebenarnya. Kami harap Anda tidak menyebarkan informasi palsu,” tulis Prastowo.

Baca Juga : Pertumbuhan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan di Bali Mencapai 21,99%