Masalah kurang bayar pajak sering timbul setelah wajib pajak menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2023 telah berakhir pada 31 Maret 2024.
Seringkali, masalah kurang bayar pajak muncul setelah wajib pajak menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan Pajak. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2023 untuk individu telah berakhir pada 31 Maret 2024.
Setelah menyelesaikan pengisian SPT, beberapa wajib pajak seringkali menemukan bahwa mereka memiliki status kewajiban pajak yang kurang bayar. Status tersebut seringkali muncul bagi wajib pajak yang bekerja untuk dua atau lebih pemberi kerja dalam satu tahun pajak.
“Kejadian semacam ini seringkali terjadi bagi wajib pajak yang bekerja untuk dua atau lebih pengusaha selama satu tahun pajak,” seperti yang disampaikan dalam artikel berjudul “Wajar Saja Jika SPT Kurang Bayar” yang dipublikasikan di situs web pajak.go.id pada hari Senin (1/4/2024).
Status kurang bayar yang muncul setelah pelaporan SPT disebabkan oleh penghitungan berulang atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dilakukan oleh beberapa pemberi kerja, di mana setiap pemberi kerja melakukan potongan secara terpisah.
Bagi seorang wajib pajak tunggal, dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh), PTKP hanya bisa dihitung sekali. Oleh karena itu, pemberi kerja atau yang melakukan pemotongan PPh perlu menghitung PTKP tersebut.
Menurut aturan pemotongan PPh Pasal 21 untuk karyawan, pemberi kerja seharusnya sudah sepatutnya mempertimbangkan PTKP saat menghitung jumlah pajak penghasilan yang wajib dipotong, seperti yang tertera dalam artikel tersebut.
Apabila wajib pajak memiliki penghasilan dari pemberi kerja yang berbeda, penghasilan tersebut tidak terkait dengan penghasilan yang diterima dari pemberi kerja lainnya. Oleh karena itu, setiap pemberi kerja melakukan pemotongan secara terpisah untuk penghasilan yang diberikannya.
Meskipun demikian, wajib pajak tetap diharuskan untuk menyelesaikan kewajiban kurang bayar pajaknya. Jika pembayaran pajak tidak dilakukan, wajib pajak berisiko mendapat sanksi administratif hingga sanksi pidana, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam tweet yang dipublikasikan oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @DitjenPajakRI, dijelaskan langkah-langkah untuk menyelesaikan pembayaran pajak yang kurang bayar.
- Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/
- Login ke akun DJP Anda dan masukkan informasi pribadi sesuai permintaan.
- Lengkapi informasi pajak yang diminta, termasuk jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, dan jumlah setoran dengan nominal yang sesuai.
- Setelah masuk ke halaman utama, klik opsi pembayaran dan buatlah e-billing untuk mendapatkan kode pembayaran.
- Gunakan kode pembayaran tersebut untuk melakukan pembayaran melalui bank, ATM, mobile banking, atau platform pembayaran online.
- Setelah pembayaran selesai, input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari bukti pembayaran ke dalam sistem e-filing.
- Setelah proses pengisian di e-filing selesai, tunggu konfirmasi pembayaran pajak kurang bayar dari pihak berwenang.
Baca juga : Sri Mulyani : Lebih dari 12,9 Juta Warga Indonesia Patuh Melaporkan SPT Pajak, Meningkat 7,32%!