Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan 1 juta Surat Imbauan kepada perusahaan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan SPT tahunan badan sebelum 30 April.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan 1 juta Surat Imbauan kepada perusahaan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan SPT tahunan badan sebelum 30 April. Surat imbauan ini dikirimkan agar Wajib Pajak badan tidak terkena denda keterlambatan sebesar Rp1 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menyebutkan bahwa denda sebesar Rp1 juta dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Regulasi ini juga mengatur tentang tindakan hukum lanjutan apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan atau terlambat dalam melaporkan SPT tahunan.
“Penegakan hukum diawali dengan penerbitan Surat Teguran penyampaian SPT tahunan, sebagai pengingat untuk segera menyampaikan SPT tahunan nya yang telah melebihi jatuh tempo pelaporan,” jelas Dwi (26/4).
Selanjutnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar akan melakukan penelitian dan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai sarana untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda kepada Wajib Pajak badan.
Dwi juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan badan, sebagaimana yang diberikan untuk Wajib Pajak orang pribadi di tahun ini.
“Sesuai dengan UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Ciptaker Nomor 6 Tahun 2023, batas waktu pelaporan SPT tahunan badan adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir atau tanggal 30 April,” tegasnya.
Hingga 21 April 2025 pukul 23.59 WIB, DJP telah menerima sebanyak 483 ribu SPT tahunan badan.
“Mendekati batas waktu penyampaian SPT tahunan bagi Wajib Pajak badan, kami mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum menyampaikan untuk segera menyampaikan SPT tahunan. Lapor SPT lebih awal, lebih nyaman melalui kanal djponline.pajak.go.id,” tambah Dwi.
Secara simultan, DJP terus berupaya memudahkan Wajib Pajak badan untuk melaporkan SPT tahunan. Permohonan Lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN) badan pun dapat diajukan melalui telepon Kring Pajak 1500200 atau livechat di http://pajak.go.id.
Sementara itu, aktivasi EFIN badan harus dilakukan secara langsung ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
“DJP terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan SPT Tahunan PPh badan, salah satunya melalui penyediaan layanan asistensi, pemanfaatan layanan Pojok Pajak, dan menyelenggarakan program Relawan Pajak,” tambah Dwi.
Baca juga : Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya!