Jelang Akhir Bulan Pelapor SPT Tahunan Tembus 9,67 Juta

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 9,67 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan.
spt tahunan

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan total wajib pajak yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan mencapai 9,67 juta SPT.

“Sampai dengan 20 Maret 2025 pukul 00.01 total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 9,67 juta SPT atau tumbuh 11,09% dibanding periode yang sama tahun lalu,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP)Kemenkeu, Dwi Astuti, melalui keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).

Total tersebut terdiri dari 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan.

Dari 9,6 juta SPT yang sudah disampaikan tersebut sebanyak 9,41 juta SPT disampaikan secara elektronik dan 264,8 ribu SPT disampaikan secara manual.

DJP mengungkapkan pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 yang akan disampaikan di awal 2025 masih akan menggunakan sistem lama melalui DJP Online. Dengan demikian, wajib pajak harus mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/. Wajib pajak bisa menggunakan fitur e-Form maupun e-Filling.

Khusus untuk pelaporan SPT melalui layanan e-filling, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien. Khusus, WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. WP dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.

Adapun perbedaan masing-masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

Sementara itu, DJP menerbitkan kebijakan untuk menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan atau pelaporan pajak sehubungan dengan implementasi Coretax yang masih bermasalah.

Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan. Peraturan penghapusan sanksi administrasi itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025. Kep Dirjen 67/2025 itu telah ditetapkan Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 27 Februari 2025.

“Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum Keputusan ini berlaku maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan,” kata DJP dalam keterangan tertulis, minggu lalu.

Adapun pokok penetapan dalam Keputusan Dirjen Pajak itu, disebutkan salah satunya wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca juga : Simak! Isi Aturan Baru Pemeriksaan Pajak dari Sri Mulyani