Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana untuk mengirimkan surat kepada 20 juta WP di seluruh Indonesia.
DJP Kementerian Keuangan berencana untuk mengirimkan surat kepada 20 juta WP di seluruh Indonesia. Surat tersebut akan memberikan pemberitahuan kepada WP untuk segera menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
“Dalam beberapa hari ke depan, kami berencana untuk mengingatkan WP, dengan perkiraan mencapai sekitar 20 juta WP, baik perseorangan maupun badan,” ujar Suryo Utomo, DJP Kementerian Keuangan, seperti yang dilaporkan pada Jumat (23/2/2024).
Suryo menjelaskan bahwa surat pemberitahuan akan disampaikan melalui surel. Pengiriman surel akan dilakukan secara bertahap dalam beberapa minggu mendatang. Surat pemberitahuan akan dikirimkan karena waktu pelaporan hampir habis, sementara masih ada WP yang belum mengirimkan SPT.
Seperti yang umum diketahui, batas waktu pelaporan SPT bagi WP perseorangan akan berakhir pada tanggal 31 Maret, sedangkan bagi WP badan, batas waktu pelaporannya adalah tanggal 30 April.
Bagi WP yang menerima surat ini, tidak perlu terkejut. Anda hanya perlu memenuhi kewajiban untuk melaporkan SPT kepada Kementerian Keuangan. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil.
Berikut adalah langkah-langkah untuk wajib pajak mengisi formulir secara online:
- Akses situs resmi DJP Online, www.pajak.go.id, menggunakan perangkat handphone atau laptop.
- Masuk dengan login menggunakan nomor NIK/NPWP dan password, serta kode keamanan.
- Setelah login, pilih opsi lapor dan kemudian e-filing untuk membuat SPT.
- Pilih jenis formulir SPT yang sesuai dengan penghasilan tahunan Anda, seperti 1770 atau 1770 S.
- Isi formulir sesuai dengan tahunpajak dan status SPT, lalu lanjutkan ke langkah berikutnya.
- Anda akan diminta untuk mengisi data secara bertahap dalam 18 tahap, mulai dari penghasilan akhir tahun, harta yang dimiliki, hingga utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
- Setelah mengisi data, hasil status SPT akan ditampilkan, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Selanjutnya, lanjutkan mengisi SPT sesuai dengan status tersebut.
- Jika sudah selesai, setujui dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon yang terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi dan kirimkan SPT.
- Setelah itu, WP akan menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan melalui email.
Sebelum memulai proses tersebut, pastikan bahwa Anda telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah nomor identifikasi berupa 10 digit yang diberikan oleh DJP kepada WP dan harus dijaga kerahasiaannya. EFIN berperan sebagai identitas WP ketika melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Jika WP belum mempunyai EFIN, mereka dapat memperolehnya secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantorpajak terdekat dari tempat tinggal atau domisili mereka. Berikut adalah langkah-langkah mendapatkan EFIN secara online.
Berikut adalah cara untuk mendapatkan EFIN secara online:
- Kirimkan e-mail ke alamat kantor pajak “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip). Informasi lengkap mengenai alamat email kantorpajak dapat ditemukan di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Gunakan subjek e-mail “Permohonan EFIN”. Di dalam isi e-mail, sertakan data pendukung seperti nama lengkap WP, NPWP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, dan alamat email aktif.
- Lampirkan foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, serta selfie/swafoto Anda memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
- Setelah semua persyaratan terpenuhi, kirimkan email tersebut dan tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat email WP yang telah disebutkan sebelumnya.
Yuk Baca Juga : Indonesia Pesta Diskon Pajak : Ayo Beli Rumah & Mobil Listrik!