Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 tentang PPh dari DHE SDA.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.
Melalui peraturan baru ini, Jokowi memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) kepada para eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri, dengan keringanan pajak yang diberikan hingga mencapai tarif 0%.
Peraturan ini ditandatangani oleh Jokowi pada 20 Mei 2024. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa dana DHE SDA harus ditempatkan minimal selama 1 bulan dan tidak boleh diperdagangkan.
“Tarif Pajak Penghasilan final, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2, dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Penghasilan final dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 4 Ayat 1, dikutip dari draft aturan tersebut pada Rabu (22/5/2024).
Selanjutnya, Pasal 4 Ayat 2 huruf a dan b menjelaskan secara lebih rinci ketentuan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku, baik untuk DHE dalam bentuk valuta asing maupun yang sudah dikonversi ke rupiah.
Untuk penempatan dana dalam bentuk valuta asing, ketentuannya sebagai berikut:
1. Tarif sebesar 0%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan;
2. Tarif sebesar 2,5%, untuk instrumen dengan jangka Waktu penempatan 6 bulan;
3. Tarif sebesar 7,5%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; atau
4. Tarif sebesar l0%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.
Sedangkan atas penempatan dana yang dikonversi dari valuta asing ke mata uang Rupiah, ketentuannya sebagai berikut:
1. Tarif sebesar 0%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan;
2. Tarif sebesar 2,5%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; atau
3. Tarif sebesar 5%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.
Tarif yang disebutkan dalam ayat tersebut juga berlaku untuk penempatan ulang dana DHE SDA dalam instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu setelah tanggal jatuh tempo instrumen tersebut berakhir.
Dasar pengenaan pajak sebagaimana dijelaskan dalam ayat (1) adalah total penghasilan bruto yang diterima oleh eksportir dari penempatan DHE SDA dalam instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu.
Baca Juga : Catat ! Bulan Depan Kesempatan Terakhir Bebas PPN untuk Pembelian Rumah