Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengonfirmasi bahwa revisi PP Nomor 123/2015 tentang pajak ekspor sedang berjalan.
Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menyatakan bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang pajak ekspor sedang dalam proses. Beliau menyebutkan bahwa revisi aturan tersebut telah diajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk disetujui dan tinggal menunggu tanda tangan beliau
“Telah diserahkan kepada Bapak Presiden, mungkin akan segera terbit,” ujar Susiwijono di The Langham Jakarta pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024.
Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 merupakan peninjauan kembali terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang dinilai belum efektif. Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah tersebut, pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) agar para eksportir lebih tertarik untuk menyimpan dana mereka di dalam negeri.Top of Form.
Dalam peraturan yang berlaku saat ini, insentif pajak hanya diberikan untuk deposito (bukan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam) dengan potongan Pajak Penghasilan sebesar 20%. Namun, untuk deposito Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam, Pajak Penghasilan dikenakan pada bunga yang beragam, misalnya sebesar 10% untuk tenor 1 bulan, 7,5% untuk deposito dengan tenor 3 bulan, dan 2,5% untuk deposito Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam dengan tenor 6 bulan.
Susi menyatakan bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 akan memberikan insentif yang lebih menguntungkan bagi para eksportir. Menurutnya, dalam peraturan baru tersebut, insentif Pajak Penghasilan yang diberikan akan lebih besar.
“Saya yakin bahwa di atas 6 bulan tidak ada PPh, jadi tidak terkena pajak, hal tersebut sangat mengagumkan, karena dari 20% menjadi 0%,” ujar Susi.
Susi yakin bahwa dengan penambahan insentif fiskal ini, tingkat kepatuhan eksportir terkait Devisa Hasil Ekspor akan meningkat. Dia menyatakan telah berbicara dengan sejumlah eksportir mengenai peraturan baru tersebut. Menurut Susi, eksportir yang sebelumnya meminta pengecualian dari kewajiban Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam, kini justru berubah pikiran.
“Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 123 secara spesifik menetapkan bahwa insentif fiskal untuk deposito valuta asing akan lebih besar jika menggunakan skema Devisa Hasil Ekspor,” ujar dia.
Baca Juga : Jika Anda Menerima ‘Surat Cinta’ dari Kantor Pajak, Tetap Tenang dan Ikuti Langkah Ini!