Kementerian Keuangan Berhasil Mengumpulkan Rp 1,1 Triliun Dari Proses Penagihan Kepada Para Penunggak Pajak.

Kementerian Keuangan memperkuat penagihan PNBP kepada perusahaan atau wajib bayar yang menunggak melalui sistem pemblokiran otomatis (ABS).
kementerian keuangan

Kementerian Keuangan memperkuat upaya penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada perusahaan-perusahaan atau wajib bayar (WB) yang menunggak. Upaya ini diwujudkan melalui sistem pemblokiran otomatis (ABS).

Sistem ini memberikan sanksi berupa pemblokiran layanan dari kementerian keuangan dan lembaga (KL) kepada pihak-pihak yang menunggak pembayaran PNBP. Pelaksanaan sistem ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023.

Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata, melaporkan bahwa berkat sistem ABS, pemerintah berhasil mengumpulkan Rp 1,1 triliun dari 150 wajib bayar yang sempat menunggak selama periode 2022 hingga 2024.

“Sebagai hasil dari upaya penagihan bersama ini, kami telah berhasil mengumpulkan Rp 1,1 triliun dari 150 wajib bayar. Mereka biasanya segera memenuhi kewajiban pembayaran setelah layanan mereka diblokir karena menunggak PNBP,” kata Isa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (10/6/2024).

Perusahaan yang menunggak akan menghadapi kesulitan dalam menjalankan kegiatan mereka karena pemblokiran layanan. Oleh karena itu, para wajib bayar tersebut harus membayar tunggakan mereka ke kas negara. Menurut Isa, banyak pihak tertarik untuk segera ikut serta dalam kesepakatan ini.

Isa menambahkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah dua kementerian yang aktif menggunakan sistem ABS ini. Akibatnya, perusahaan-perusahaan di sektor pertambangan dan kehutanan yang menunggak PNBP akan mengalami kesulitan dalam menjalankan kegiatan mereka karena pemblokiran tersebut.

Sebagai tambahan informasi, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Ditjen Anggaran Kementerian keuangan, Rahayu Puspasari, sebelumnya menjelaskan bahwa KLHK telah memblokir 150 wajib bayar PNBP. Ini berarti ratusan perusahaan tersebut menunggak pembayaran PNBP.

“Sebanyak 60 wajib bayar telah menyelesaikan kewajiban mereka, dengan nilai mencapai Rp 390 miliar untuk KLHK,” kata Rahayu Puspasari dalam diskusi di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023).

Di Kementerian ESDM, terdapat 169 pihak yang menunggak pembayaran PNBP dan telah diblokir. Hingga kini, 18 di antaranya telah membayar kewajiban mereka.

Rahayu menjelaskan bahwa total PNBP yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 35,78 miliar dari 18 pihak wajib bayar yang disebutkan sebelumnya. Skema ABS telah diterapkan sejak tahun 2022, dan pada tahun sebelumnya, 123 pihak wajib bayar pajak juga mengalami blokir karena menunggak.

Jumlah total PNBP yang dibayarkan mencapai Rp 137,67 miliar, meskipun Rahayu tidak menjelaskan jumlah pasti dari pihak wajib bayar yang akhirnya membayar tunggakan mereka.

Baca Juga : Deadline Pemadanan NIK dan NPWP Hingga 31 Juni: Simak Manfaatnya!