Kenaikan PPN 12% per 1 Januari 2025, Gini Cara Hitungnya!

kenaikan ppn

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Airlangga menegaskan, kebijakan ini sudah menjadi amanat undang-undang dan wajib dijalankan. Kenaikan PPN ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kan memang itu bagian dari undang-undang yang sudah diberlakukan,” ungkap Airlangga, di sela-sela G20 Brasil, dikutip dari Detikcom, Senin (25/11/2024).

Ketika ditanya apakah kebijakan ini akan menjadi hambatan untuk pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada sektor daya beli masyarakat, Airlangga enggan menjawab tegas. Airlangga hanya mengungkapkan banyak alat kebijakan yang bisa digunakan pemerintah untuk menjaga perekonomian meskipun PPN naik 12%.

“Tentu kan ada beberapa tools-tools lain yang bisa kita genjot,” tegas Airlangga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal kuat bahwa PPN yang diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) naik menjadi 12% pada Januari 2025 akan tetap dilaksanakan.

Penegasan ini ia sampaikan saat rapat kerja dengan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komisi XI DPR. Sri Mulyani menjawab pertanyaan para anggota DPR tentang kepastian kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025.

“Sudah ada UU, nya kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan. Tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa… bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannnya,” tegas Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI, dikutip Senin (25/11/2024).

Sri Mulyani memastikan, saat adanya keputusan kenaikan tarif PPN itu pemerintah akan melakukan penjelasan secara gamblang kepada masyarakat tentang latar belakang kebijakan itu hingga manfaatnya bagi keuangan negara.

“Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat. Artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok waktu itu debatnya panjang di sini,” tegasnya.

Pengertian PPN

Dikutip dari Kementerian Keuangan Learning Center, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi.

PPN merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. PPN ini berbeda dengan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, seperti untuk pajak pembelian makanan di restoran, perhotelan atau jasa sewa tempat parkir dan tempat hiburan.

PPN yang dipungut oleh pemerintah pusat dikenakan untuk aktivitas jual-beli sejumlah barang. Sebagai contoh pembelian kendaraan bermotor, rumah dan internet menjadi salah satu aktivitas jual-beli yang terkena PPN 12% ini.

Pemerintah pusat memungut PPN melalui perusahaan yang menjual barang atau jasa tersebut. Pembayaran pajak tersebut akan ditanggung oleh masyarakat selaku konsumen.

Cara Hitung Persentase Kenaikan PPN

Masyarakat kerap bingung mengenai perhitungan persentase kenaikan PPN. Tahun depan, PPN akan naik dari 11% menjadi 12%. Adapun, secara perhitungan, kenaikan PPN ini sebenarnya bukan 1%, tetapi 9%. Pasalnya, kenaikan PPN ini harus dilihat dari selisih harga, bukan persentase kenaikannya.

Adapun, rumusnya adalah (nilai pajak 11% – nilai pajak 12%) : nilai pajak 11% x 100%

Dengan demikian, jika harga barang Rp 100.000 x 12% = Rp 112.000. PPN = 12.000. Namun, jika PPN 11%, maka PPN dari harga barang Rp 100.000 adalah Rp 11.000.

Maka selisihnya adalah (Rp 12.000 – Rp 11.000) : Rp 11.000 x 100% = 9,09%.

Bagaimana simulasi perhitungannya?

Undang-Undang HPP memberikan simulasi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.. Merujuk pada bagian penjelasan UU tersebut, berikut ini merupakan simulasi perhitungannya.

Pengusaha Kena Pajak A menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp10.000.000. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 12% x Rp10.000.000 = Rp1.200.000. Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.200.000 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh pengusaha Kena Pajak A.

Baca juga : Garam, Sayur Sampai Restoran, Ini Daftar Barang & Jasa Bebas PPN 12%