Kenaikan Tarif PPN Barang Hasil Pertanian Menjadi 1,2% Mulai 2025

Tahun depan, terdapat rencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada beberapa produk pertanian tertentu dari 1,1% menjadi 1,2%.

pertanian

Pada tahun mendatang, rencananya akan ada peningkatan dalam tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada beberapa barang hasil pertanian tertentu. Besaran tarif yang semula 1,1% akan dinaikkan menjadi 1,2%.

Peningkatan tarif PPN akan sejalan dengan tarif umum PPN yang telah diatur sebesar 12%, sesuai dengan ketentuan dalam UU PPN, terutama dalam UU 7/2021 tentang penyelarasan regulasi perpajakan (HPP).

“Tarif PPN sebesar 1,2% dari nilai jual, berlaku saat penerapan tarif PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN,” sesuai dengan isi dari Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 64/2022, yang dikutip pada tanggal 14 April 2024.

Berdasarkan lampiran, terdapat minimal 41 jenis produk pertanian yang dikenai PPN dengan tarif yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 64/2022.

Untuk memastikan bahwa PPN dengan tarif yang ditetapkan dikenakan pada penyerahan barang hasil pertanian, pengusaha yang terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP) harus mengirimkan pemberitahuan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tempat PKP tersebut terdaftar.

Pemberitahuan harus diberikan pada saat batas waktu pengiriman SPT Masa PPN pada periode pajak pertama ketika penggunaan skema PPN dengan tarif yang telah ditetapkan dimulai.

PKP yang awalnya mengenakan dan menyetor PPN dengan tarif yang ditetapkan dapat mengubahnya untuk menggunakan tarif umum, yaitu 11% pada tahun ini dan 12% pada tahun berikutnya, dengan mengirimkan pemberitahuan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kewajiban untuk mengenakan PPN dengan tarif umum akan dimulai pada periode pajak pertama setelah periode pajak di mana PPN telah dikenakan dengan tarif khusus berakhir.

Jika PKP telah mengubah pemungutan PPN menjadi menggunakan tarif umum, mereka tidak diperbolehkan untuk kembali menggunakan tarif khusus untuk periode pajak dan tahun-tahun pajak yang akan datang.

Baca juga : SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian