Waktu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan semakin dekat! Ingat, batas pelaporan terakhir untuk Wajib Pajak Pribadi adalah 31 Maret 2023, sementara untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2023. Segera siapkan dokumen Anda!
Waktu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan semakin mendekat. Bagi Wajib Pajak (WP) Pribadi, batas pelaporan terakhir adalah tanggal 31 Maret 2023, sementara untuk WP Badan adalah tanggal 30 April 2023.
Ini menjadi bagian dari tahapan yang dilakukan setelah wajib pajak menyetor pajak mereka, yaitu menyampaikan laporan kepada pemerintah.
Perlu diingat bahwa pelaporan SPT adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Jika ada keterlambatan dalam pelaporan atau tidak dilaporkan sama sekali, Wajib Pajak bisa dikenai sanksi administratif dan pidana.
Sanksi administratif meliputi denda dan peningkatan jumlah pajak yang harus disetor. Selain itu, Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT secara akurat dapat menghadapi sanksi pidana berupa hukuman penjara yang telah dijelaskan dalam peraturan hukum.
Isi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Mengenai sanksi administratif, dijelaskan dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.
Berikut adalah sanksi administratif yang diberlakukan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT:
1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan
Sanksi pidana diatur dalam Pasal 39, yang menyatakan bahwa setiap individu yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau informasi yang tidak benar atau tidak lengkap, yang dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara, akan dikenakan sanksi pidana.
Menurut informasi yang diambil dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu, sanksinya mencakup hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, serta denda minimal 2 kali hingga maksimal 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Masyarakat dapat memilih untuk melaporkan SPT Tahunan dengan cara mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat secara langsung atau menggunakan layanan online. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong agar semua orang melaporkan SPT tepat pada waktunya.
DJP juga memberikan peringatan kepada Wajib Pajak untuk tidak menunggu hingga batas waktu terakhir untuk membayar, karena ada kemungkinan situs www.pajak.go.id, tempat pelaporan SPT secara online, mengalami gangguan akses akibat lonjakan penggunaan pada akhir periode waktu tersebut.
Baca juga : Sampaikan Harta Ini dalam SPT, Jangan Sampai Keciduk Petugas Pajak!