Denpasar Tetapkan Tarif Pajak Hiburan 15 Persen: Dukungan Pemulihan Ekonomi dan Kesejahteraan Pelaku Usaha

Pemerintah Kota Denpasar, Bali, telah menetapkan tarif pajak hiburan tertentu, seperti diskotek, karaoke, club malam, bar, dan mandi uap/spa, sebesar 15 persen.

denpasar

Pemerintah Kota Denpasar, Bali, telah menetapkan tarif pajak hiburan tertentu, seperti diskotek, karaoke, club malam, bar, dan mandi uap/spa, sebesar 15 persen. Keputusan ini diambil setelah Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bertemu dan menerima usulan dari para pelaku sektor jasa hiburan tertentu. Penetapan tarif pajak tersebut dianggap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pasal 99 dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403-SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

Wali Kota Jaya menegaskan bahwa tarif pajak 15 persen tersebut telah melibatkan pertimbangan berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku. Penetapan tarif ini tidak hanya sesuai dengan UU HKPD tetapi juga hasil rapat virtual dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menekankan bahwa insentif fiskal dapat diberikan kepada Wajib Pajak dengan syarat melakukan rapat dengar pendapat, namun menegaskan bahwa pengajuan keringanan pajak secara individu tidak diperbolehkan.

Dalam konteks ini, undangan disampaikan kepada pelaku usaha sektor hiburan tertentu yang beroperasi di Denpasar, termasuk 11 pelaku usaha karaoke dan 38 pelaku usaha spa. Wali Kota juga menekankan bahwa keputusan ini tidak mengambil batas bawah 40 persen sesuai dengan UU HKPD, mengingat belum pulihnya ekonomi Bali pasca pandemi COVID-19. Meskipun tarif pajak hiburan tertentu sudah mengalami kenaikan dari sebelumnya yang sebesar 10 persen, keputusan ini diambil dengan pertimbangan untuk mendukung pemulihan ekonomi di wilayah tersebut.

“Hasil dari kesepakatan tarif pajak 15 persen ini akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar yang akan rampung dalam waktu sebulan ke depan. Perwali itu nanti juga menyebutkan mengenai peraturan peralihan, mengatur bahwa tarif pajak hiburan tertentu sebesar 15 persen juga berlaku mulai Januari 2024, karena sebelumnya Pemkot Denpasar telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ungkap Wali Kota Jaya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menegaskan komitmen Pemkot Denpasar dalam mendukung pelaku usaha untuk menciptakan iklim bisnis yang kompetitif demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ia menyatakan bahwa tarif pajak hiburan di Denpasar, sebesar 10 persen sebelumnya, merupakan yang paling rendah dibandingkan dengan tarif di kota-kota lain di Indonesia sebelum berlakunya UU HKPD.

“Tarif pajak hiburan di Denpasar sebesar 10 persen, meskipun di UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu diatur bahwa daerah dapat mengenakan tarif pajak hiburan paling tinggi 35 persen,” ungkap Eddy. Ia juga memberikan perbandingan dengan tarif pajak di beberapa kota lain sebelum berlakunya UU HKPD, seperti DKI Jakarta sebesar 25 persen, Kota Bandung 35 persen, Kota Semarang 35 persen, Kabupaten Tabanan 30 persen, dan Kabupaten Karangasem 35 persen.

Dengan demikian, keputusan Pemkot Denpasar untuk menetapkan tarif pajak hiburan tertentu sebesar 15 persen menggambarkan upaya mendukung pelaku usaha di tengah kondisi ekonomi yang masih belum pulih. Walaupun terjadi kenaikan dari tarif sebelumnya, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus bagi sektor hiburan tertentu dan secara keseluruhan mendukung pemulihan ekonomi di Kota Denpasar.

Baca Juga : Penurunan Gaji Terkait Pajak? Jangan Khawatir, Ini penjelsannya!