
Maret semakin dekat, artinya batas waktu lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) juga semakin dekat masih juga ada pertanyaan apor SPT Tahunan 2025: Pakai DJP “Online” atau “Core Tax”? .
Seperti yang diketahui, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan secara benar, jelas, dan lengkap sesuai sistem self-assessment yang diterapkan di Indonesia. Namun, dengan hadirnya aplikasi core tax DJP, muncul pertanyaan: apakah pelaporan SPT tahun ini menggunakan DJP Online atau core tax DJP? Simak penjelasannya!
Pelaporan SPT Tahunan PPh 2024: Masih di DJP “Online”
Sebagai bentuk inovasi dan simplifikasi administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi core tax DJP pada Januari 2025 lalu. Meski demikian, dalam masa transisi ini, pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 tetap dilakukan melalui DJP Online, khususnya bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar sebelum tahun 2025.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 yang mengatur tata cara penyampaian SPT, baik secara langsung, melalui pos, maupun secara online. Jika sebelumnya Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan secara online, maka seterusnya pelaporan juga harus dilakukan secara online.
Bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar di tahun 2025, kewajiban pelaporan SPT Tahunannya baru akan dimulai pada tahun 2026 mendatang. Nah, pada saat itu, sistem yang digunakan sudah beralih ke aplikasi core tax DJP, bukan lagi DJP Online.
EFIN Masih Diperlukan di Tahun 2025
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah masih perlu menggunakan Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk pelaporan SPT 2025? Jawabannya, iya.
EFIN masih diperlukan apabila Wajib Pajak lupa kata sandi (password) saat login ke DJP Online. Saat melakukan perubahan kata sandi, EFIN digunakan sebagai alat verifikasi untuk memastikan bahwa Wajib Pajak tersebut benar pemilik akun di DJP Online.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015, EFIN bersifat rahasia dan Wajib Pajak dilarang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan aktivasi EFIN. Aktivasi harus dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak demi menjaga keamanan data perpajakan.
Namun, ada kabar baik! Mulai tahun 2026, ketika pelaporan SPT Tahunan mulai menggunakan core tax DJP, EFIN tidak akan digunakan lagi. Sistem baru ini dirancang agar Wajib Pajak tidak perlu memasukkan EFIN saat pertama kali login atau saat mengatur ulang kata sandi.
Dengan informasi ini, kini Wajib Pajak tidak perlu bingung lagi. Jika sudah terdaftar sebelum 2025, maka pelaporan SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online dan tetap menggunakan EFIN jika lupa kata sandi. Sedangkan, bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar di 2025, pelaporan SPT-nya baru dimulai tahun 2026 dengan sistem core tax DJP tanpa perlu EFIN.
Adapun, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi ditetapkan hingga 31 Maret setiap tahunnya. Lalu, bagi Wajib Pajak badan, tenggat waktu pelaporannya lebih lama, yakni hingga 30 April 2025 mendatang.
Baca juga : Cara Lapor SPT Pajak Suami & Istri Digabung atau Dipisah