
Pengadilan Pajak mengumumkan masa reses sidang dalam rangka Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, yaitu mulai Senin (22 Desember 2025) hingga Jumat (2 Januari 2026). Dengan demikian, masa persidangan Pengadilan Pajak dibuka kembali pada Senin (5 Januari 2026).
Ketetapan tersebut ditetapkan dalam Pengumuman Nomor PENG-1/SP/2025 tentang Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak dalam Rangka Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (PENG 1/2025), yang diteken oleh Sekretaris Pengadilan Pajak Budi Setyawan.
“Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-2/PP/2025 tanggal 29 September 2025 tentang Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, dengan ini disampaikan masa reses sidang Pengadilan Pajak ditetapkan mulai 22 Desember 2025 sampai dengan 2 Januari 2026,” jelas Budi dalam PENG 1/2025.
Selama masa reses tersebut, kegiatan persidangan ditiadakan. Kemudian, akan dilanjutkan kembali mulai 5 Januari 2026.
Kendati demikian, unit kerja dan pegawai di lingkungan Pengadilan tetap melaksanakan tugas nonpersidangan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku, kecuali pada hari libur nasional dan cuti bersama.
Aplikasi Layanan Pengadilan Pajak
Di sisi lain, Pengadilan Pajak telah resmi meluncurkan sistem e-Tax Court Mobile untuk memudahkan dalam pengajuan banding sebelum dilaksanakan persidangan.
Secara komprehensif, e-Tax Court merupakan sistem informasi yang digunakan untuk melakukan administrasi sengketa pajak secara elektronik yang berupa serangkaian proses pendaftaran sengketa pajak (e-Registration), penyampaian surat banding/surat gugatan/surat uraian banding/surat tanggapan/surat bantahan, data tambahan, surat pernyataan pencabutan sengketa pajak, penetapan majelis/hakim tunggal, serta penyampaian pemberitahuan/panggilan, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan berkas banding atau gugatan, dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di Pengadilan Pajak.
Ketentuan mengenai e-Tax Court telah diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Elektronik di Pengadilan Pajak.
Sekretariat Pengadilan pun menjamin keamanan data Wajib Pajak yang mengunggah dokumen sengketa di di e-Tax Court.
Terdapat enam menu utama dalam e-Tax Court, yaitu
1. Menu “Jadwal Sidang”
Pengguna dapat melihat daftar jadwal sidang yang telah dijadwalkan Pengadilan. Pengguna juga bisa melakukan preview atas panggilan sidang yang bersangkutan, sehingga informasi dapat diperoleh secara cepat dan praktis;
2. Menu “Live Pemantauan Sidang”
Fitur ini memungkinkan pengguna untuk memantau jalannya persidangan secara langsung;
3. Menu “Profil Pengguna”
Pengguna dapat melihat data pribadi mereka yang terdaftar dalam sistem e-Tax Court, seperti nama akun, e-mail, dan alamat yang didaftarkan sebagai korespondensi;
4. Menu “Cek Status Registrasi”
Pengguna dapat dengan mudah memantau dan memastikan apakah proses registrasi akun mereka di sistem e-Tax Court telah berhasil atau masih dalam proses dengan cukup memasukkan nomor registrasi yang diperoleh;
5. Menu “Reset Password”
Untuk menjawab kebutuhan pengguna yang mengalami kendala dalam mengakses akun, fitur ini memungkinkan reset kata sandi secara mandiri dan cepat melalui aplikasi; dan
6. Menu “Permohonan“ dan “Sengketa”
Meski masih dalam tahap pengembangan, namun Pengadilan memastikan dua fitur ini dapat meningkatkan pelayanan pengajuan permohonan dan pemantauan proses sengketa secara daring.
Pengguna dapat membaca panduan penggunaan e-Tax Court Mobile secara lengkap dalam laman berikut https://setpp.kemenkeu.go.id/peraturan/Details/115.
Baca juga : DJP Ungkap Baru Sekitar 7,7 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax


