Laporan SPT Tahunan orang pribadi berlaku untuk wajib pajak yang bekerja sebagai pegawai atau memiliki usaha sendiri. Batas waktu pengajuan SPT untuk individu adalah 31 Maret 2024, dimulai sejak awal tahun pada 1 Januari 2024.

Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi diperuntukan wajib pajak orang pribadi berlaku bagi mereka yang bekerja sebagai pegawai atau memiliki usaha sendiri. Batas waktu terakhir untuk pengajuan SPT bagi individu adalah tanggal 31 Maret 2024, dimulai sejak awal tahun, yakni 1 Januari 2024.
Untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, beberapa dokumen dan informasi penting lainnya perlu dipersiapkan sebagai syarat. Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, Berikut penjelasan lengkapnya
Berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Dokumen Wajib
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Formulir SPT 1770 (untuk wajib pajak perorangan dengan sumber penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerja bebas) / Formulir SPT 1770 S (untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto lebih besar atau sama dengan Rp 60 Juta per tahun).
- Bukti Potong Pajak:
- Formulir 1721 A1 (Pegawai Swasta) / 1721 A2 (Pegawai Negeri) dari pemberi kerja
- Bukti potong pajak lainnya (jika ada), seperti Bukti Potong Pajak PPh 21 Tidak Final / 1721 VI
- Daftar harta dan kewajiban (opsional), seperti pendapatan dari sewa tanah dan bangunan termasuk Surat Setoran Pajak final atas pendapatan sewa tersebut. Pendapatan atas komisi dan/atau bonus yang belum termasuk di dalam Form 1721 A1 dan harta lainnya.
Dokumen Pendukung (Jika Ada):
- Bukti penghasilan lain:
- Slip gaji
- Rekening koran
- Bukti pembayaran bunga
- Bukti sewa
- Bukti penjualan
- Bukti pengurang penghasilan neto:
- Biaya jabatan
- Iuran pensiun
- Zakat
- Sumbangan
- Biaya pendidikan
- Bukti pembayaran pajak:
- Slip pembayaran PPh 21
- Bukti pembayaran PPh 25/29
- Bukti pembayaran PPh Final
Catatan:
- Pastikan semua dokumen yang disiapkan asli dan bersih.
- Jika Anda tidak memiliki NPWP, Anda dapat mengajukannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Jika Anda tidak memiliki bukti potong pajak, Anda dapat meminta kepada pemberi kerja atau pihak yang memotong pajak Anda.
- Anda dapat mendownload formulir SPT Tahunan di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berikut adalah beberapa sumber informasi terkait dokumen yang harus disiapkan untuk lapor SPT Tahunan Orang Pribadi:
- Website DJP: https://www.pajak.go.id/
- Kring Pajak: 1500200
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
Peraturan pelaporan spt tahunan orang pribadi
Setelah memastikan kelengkapan dokumen dan data yang diperlukan, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Sebelumnya, wajib pajak diwajibkan untuk menyertakan EFIN (Electronic Filing Identification Number) sebagai salah satu persyaratan dokumen. Namun, setelah peraturan PER 04/PJ/2020 diumumkan, persyaratan tersebut telah berubah. Sekarang, wajib pajak orang pribadi tidak lagi memerlukan EFIN dan token untuk melaporkan SPT. Sebagai gantinya, mereka diharuskan untuk melampirkan sertifikat elektronik dan passphrase.
Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
Prosedur pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilakukan baik secara konvensional maupun secara daring. Namun, saat ini, masyarakat lebih dipermudah dengan pelaporan daring karena Wajib Pajak tidak perlu lagi mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Mereka dapat dengan mudah melaporkan SPT Tahunan melalui situs web resmi DJP di djponline.pajak.go.id menggunakan perangkat seperti Komputer, Laptop, atau Smartphone.Top of Form
Adapun langkah pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi secara online :
- Menyiapkan Electronic Filing Identity Number (E-FIN).
- Masuk ke website djponline.pajak.go.id dan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) / Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan yang tertera.
- Setelah masuk ke laman DJP, pilih klik “lapor” kemudian pilih e-filling
- Lalu pilih menu “buat SPT”.
- Pilih Formulir SPT yang sesuai dengan besaran dan sumber penghasilan yaitu 1770 atau 1770 S.
- Lakukan pengisian formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT.
- Isi beberapa pertanyaan pada formulir seperti data Penghasilan Netto, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain, daftar harta, hutang dan lainnya.
- Apabila tidak memiliki utang pajak dan lainnya, maka akan muncul status SPT Anda, apakah nihil, kurang bayar atau lebih bayar.
- Setelah pengisian data selesai, klik tombol setuju dan akan dikirimkan koe verifikasi melalui email atau nomor telepon terdaftar. Masukan kode verifikasi dan klik tombol “kirim SPT”.
- Maka Data SPT Anda kemudian akan terkirim ke database Dirjen Pajak, dan konfirmasi tanda terima elektronik SPT Tahunan akan dikirimkan melalui e-mail.
Yuk baca juga : Satvika Consulting: Konsultan Pajak di Bali yang Mendukung Pemulihan Ekonomi melalui UMKM