Rasio pajak atau tax ratio menjadi salah satu indikator penting untuk menilai kinerja penerimaan pajak suatu negara. Angka ini menunjukkan seberapa besar penerimaan pajak dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) yang dihasilkan.

Rasio pajak atau tax ratio menjadi salah satu indikator penting untuk menilai kinerja penerimaan pajak suatu negara. Angka ini menunjukkan seberapa besar penerimaan pajak dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) yang dihasilkan.
Secara sederhana, tax ratio mengukur kemampuan pemerintah mengumpulkan pajak dari total perekonomian. Ukuran ini merefleksikan sejauh mana negara mampu membiayai keperluan yang menjadi tanggung jawabnya.
Semakin rendah tax ratio, semakin terbatas pula kemampuan pemerintah dalam melakukan pembangunan. Sebaliknya, tax ratio yang tinggi memberi ruang lebih besar bagi negara untuk berbuat banyak melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam konteks perhitungan, tax ratio dibedakan menjadi dua arti. Dalam arti sempit, komponen yang dihitung hanya mencakup pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat, terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sementara itu, tax ratio dalam arti luas mencakup seluruh pajak pemerintah pusat ditambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya alam sektor migas dan PNBP dari sektor mineral dan batu bara (minerba).
Indonesia menggunakan definisi tax ratio yang cenderung luas, di mana selain komponen pajak pusat juga memasukkan royalti sumber daya alam sebagai PNBP. Komponen ini mencakup royalti dari sektor migas maupun pertambangan umum. Meski demikian, penghitungan saat ini belum sepenuhnya menerapkan definisi luas karena pajak daerah belum dimasukkan dalam komponen resmi.
Adapun, dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang disusun Kementerian PPN/Bappenas, tax ratio pada 2025 diperkirakan berada pada kisaran 10,70 hingga 11,20 persen dari PDB. Target jangka panjang pada 2045 adalah mencapai 18,0 hingga 20,0 persen. Berdasarkan realisasi APBN, tax ratio Indonesia pada 2023 tercatat sebesar 10,31 persen dari PDB.
Data Bank Dunia tahun 2022 menunjukkan bahwa tax ratio Indonesia sebesar 10,41 persen, berada di posisi menengah di antara negara-negara ASEAN. Brunei Darussalam mencatat angka terendah 1,30 persen, sedangkan Thailand tertinggi dengan 17,18 persen. Kamboja memiliki tax ratio 12,04 persen, Laos 9,46 persen, Malaysia 11,4 persen, Myanmar 5,78 persen, Filipina 14,6 persen, Singapura 12,96 persen, dan Vietnam 16,21 persen.
Baca juga : Penerimaan Pajak Capai Rp996 Triliun, Baru 45,5 Persen dari Target APBN 2025