Mendagri Tito Karnavian Perintahkan Semua Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik!

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian perintahkan semua gubernur membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pajak kendaraan listrik.
pajak kendaraan listrik

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian perintahkan semua gubernur membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

Instruksi Tito ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan listrik atau Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam regulasi yang ditandatangani Tito pada 22 April 2026 ini dijelaskan bahwa instruksi mendagri bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan.

Selain itu, SE dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi, sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa, PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai, termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” ujar Tito dalam SE tersebut dikutip Pajak.com pada Kamis (23/4/2026).

Ia meminta gubernur melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan keputusan gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026.

Tito pun menegaskan bahwa SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden  Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau populer disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengumumkan untuk menarik pajak kendaraan listrik mulai tahun 2026. Menurut KDM, kebijakan ini ditetapkan karena pajak menjadi kontribusi utama bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami optimistis kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik, semakin tinggi karena bisa merasakan kualitas infrastruktur jalan di Jawa Barat yang kian baik,” ujar KDM, pada Senin (2o/4/2026).

Ia mengingatkan bahwa jika pajak kendaraan listrik dihilangkan dan dana bagi hasil juga mengalami penundaan, Pemerintah Provinsi  Jawa Barat akan kesulitan untuk membangun daerah.

Baca juga : Purbaya Pertimbangkan Perpanjangan SPT Badan, Evaluasi Pekan Depan