Masyarakat yang memiliki NPWP dan menerima pendapatan diharuskan untuk menyampaikan SPT Tahunan yang mencatat pembayaran pajak penghasilan yang telah disetorkan kepada pemerintah
Bagi masyarakat yang memiliki NPWP dan menerima pendapatan, wajib untuk mengirimkan SPT Tahunan yang mencatat pembayaran pajak penghasilan yang telah disetor kepada pemerintah.
Kewajiban ini bersumber dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal 3 ayat 1 dari undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa setiap wajib pajak harus mengisi SPT dengan akurat, komprehensif, dan jelas, serta menandatangani dan mengirimkannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dimana wajib pajak terdaftar.
Yang sering menjadi pertanyaan adalah kenapa SPT perlu dilaporkan meski sudah membayar pajak ? Bukankah sudah ada catatan dari pajak yang dibayarkan? Berikut ulasan lebih lanjut tentang kenapa SPT perlu dilaporkan yang Satvika Consulting rangkum dari laman pajak.go.id, Selasa (7/3/2024).
Apa Itu SPT?
SPT Tahunan adalah formulir yang digunakan oleh wajib pajak untuk menyampaikan perhitungan atau pembayaran pajak, serta untuk mencatat objek pajak atau bukan objek pajak yang mereka miliki. Selain itu, SPT Tahunan juga berfungsi sebagai alat untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku.
Setiap tahun, wajib pajak harus mengajukan SPT Tahunan untuk tahun pajak sebelumnya. Batas waktu pengajuan pajak bervariasi tergantung pada status wajib pajak. Wajib pajak perseorangan atau pekerja memiliki batas waktu tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau akhir bulan Maret, sementara wajib pajak badan memiliki batas waktu empat bulan setelah tahun pajak berakhir atau akhir bulan April.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan tugas yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Ketika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pelaporan tersebut, mereka akan dikenai denda sebagai sanksi. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memahami batas waktu pelaporan dan memastikan mereka memenuhi kewajiban pelaporan untuk menghindari sanksi yang mungkin diberlakukan.
Dengan demikian, SPT Tahunan memegang peran penting dalam sistem perpajakan Indonesia dengan menyediakan pemerintah informasi terkait pembayaran pajak dan aset yang dimiliki oleh wajib pajak, serta memastikan tingkat kepatuhan pajak yang tepat dan komprehensif sesuai waktu yang ditentukan.
Kenapa SPT Perlu Dilaporkan Setiap Tahun
Oleh karena itu, mengapa SPT tahunan menjadi tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak meskipun mereka telah membayar pajak? Berikut adalah beberapa alasan mengapa pelaporan SPT Tahunan diperlukan setiap tahun.
1. Perintah undang-undang
Salah satu alasan utama mengapa SPT Tahunan harus diserahkan adalah karena diamanatkan oleh peraturan hukum yang berlaku. Setiap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perpajakan. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini dapat mengakibatkan dikenakannya sanksi kepada wajib pajak tersebut.
2. Implikasi Sistem Self Assessment
Di Indonesia, sistem perpajakan didasarkan pada self-assessment, yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara independen. Melalui SPT Tahunan, wajib pajak bertanggung jawab atas perhitungan dan pembayaran pajak yang telah mereka lakukan selama satu tahun pajak. Ini mencakup penghitungan pendapatan, biaya, pendapatan bersih, pajak yang harus dibayar, kredit pajak, serta pelaporan harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Sarana Check and Balance
Pelaporan SPT Tahunan juga memiliki peran sebagai mekanisme untuk melakukan pengecekan dan keseimbangan, di mana wajib pajak dapat meninjau kembali semua pemotongan pajak yang telah dilakukan oleh pemberi penghasilan. Dengan demikian, wajib pajak dapat memverifikasi bahwa pembayaran pajak yang mereka lakukan sesuai dengan ketentuan hukum, serta mencegah adanya praktik-praktik penyalahgunaan seperti pemotongan pajak yang tidak sesuai dengan regulasi.
Oleh karena itu, melaporkan SPT Tahunan tidak hanya merupakan kewajiban hukum semata, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan kepatuhan pajak yang harus diemban oleh setiap wajib pajak. Hal ini membantu menjamin transparansi, keadilan, dan kepatuhan dalam sistem perpajakan Indonesia.
Baca Juga : Perbedaan Formulir 1770, 1770S, dan 1770SS dalam Pelaporan Pajak Tahun 2024