Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa janji perbaikan Coretax selesai pada akhir Oktober 2025 atau sekitar 15 hari kerja lagi. Ia menegaskan, perbaikan Coretax tengah dilakukan oleh ahli information technology (IT) dari luar Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa janji perbaikan Coretax selesai pada akhir Oktober 2025 atau sekitar 15 hari kerja lagi. Ia menegaskan, perbaikan Coretax tengah dilakukan oleh ahli information technology (IT) dari luar Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Coretex mungkin satu bulan selesai. Orang bilang enggak mungkin, saya kirim ahli [IT] saya, ahlinya itu bukan dari luar negeri. Ahlinya di luar keuangan [Kemenkeu]. Orangnya jago, dia bilang bisa dua minggu lagi, 15 hari lagi berarti, ya. Kemungkinan kalau meleset sedikit enggak apa-apa. Tapi kelihatannya sudah clear,” ungkap Purbaya kepada awak media di Kemenkeu.
Meski tak menjelaskan secara rinci perbaikan tersebut, namun Purbaya memastikan Coretax akan dapat digunakan secara lebih optimal oleh Wajib Pajak setelah disempurnakan oleh ahli IT.
Pada kesempatan yang berbeda, Purbaya memastikan bahwa ahli IT dari luar Kemenkeu itu melaporkan perkembangan perbaikan Coretax setiap hari. Hal ini membuatnya optimistis Coretax semakin lancar digunakan Wajib Pajak mulai awal November 2025.
“Coretax sudah diperbaiki, saya sudah kirim ahli dari luar. Bukan dari luar negeri, tapi dari luar keuangan [Kemenkeu]. Mereka melihat kelemahan [Coretax] seperti apa, mereka tiap hari lapor ke saya, sebulan akan selesai itu perbaikan Coretax. Paling enggak, Anda jadi enggak ribut lagi bayar pajak,” jelas Purbaya dalam sebuah podcast salah satu akun media nasional.
Sebagaimana diketahui, sejak diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Januari 2025, Wajib Pajak mengeluhkan berbagai kendala penggunaan Coretax, mulai dari gagal login hingga masalah pembuatan Faktur Pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Perbaikan Coretax yang dijanjikan Purbaya ini diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban administrasinya sehingga aktivitas bisnis pun dapat berjalan lancar. Terlebih tahun 2026, pemerintah menargetkan bahwa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sudah menggunakan Coretax.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengestimasi sebanyak 14 juta Wajib Pajak akan melaporkan SPT tahunan via Coretax di tahun depan, terdiri dari 10 juta Wajib Pajak orang pribadi dan 4 juta Wajib Pajak badan.
DJP pun tengah masif menyosialisasikan aktivasi akun Coretax dan meluncurkan Simulator Terpandu Coretax agar perusahaan bisa mulai latihan mengisi Formulir SPT tahunan dengan format baru.
Baca juga : Tertibkan Ketidakadilan Pemungutan Pajak dan Cukai, Menkeu Purbaya Buka Kanal Pengaduan Langsung