Mulai 2026 Lapor SPT Tahunan via Coretax! Segera Aktivasi Akun Coretax Anda dengan Cara Ini   

akun coretax

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berjanji bahwa perbaikan Coretax dapat diselesaikan oleh ahli information technology (IT) pada akhir Oktober 2025. Dengan perbaikan ini diharapkan Wajib Pajak dapat dengan mulus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui Coretax di tahun 2026. Oleh karena itu, segera aktivasi akun Coretax Anda sekarang dengan cara yang Pajak.com telah kutip dari pemaparan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Segera aktifkan akun di coretaxdjp.pajak.go.id. Langkah ini penting untuk kemudahan dan efisiensi seluruh administrasi perpajakan Anda,” tulis DJP melalui laman Instagram resminya (@ditjenpajakri).

Ajakan senada juga disampaikan oleh selebriti Cathy Sharon. Ia mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax karena lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi maupun badan tidak lagi menggunakan sistem lama—DJPOnline.

“Yuk, kawan pajak. Segera aktivasi akun Coretax. Karena mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh dilakukan melalui Coretax. Saya sudah aktivasi akun Coretax,” ujar Cathy.

DJP pun mengajak agar Wajib Pajak menyimak tata cara aktivasi Coretax pada laman https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Mengutip pemaparan resmi DJP dalam laman https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax, berikut cara aktivasi akun Coretax:

  1. Kunjungi Coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/;
  2. Klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”;
  3. Pada layar berikutnya, centang ceklis untuk pertanyaan “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar?”;
  4. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Klik “Cari”;
  6. Di bagian “Detail Kontak”, masukan alamat e-mail dan nomor ponsel yang telah terdaftar sistem DJPOnline;
  7. Apabila detail kontak mengalami perubahan, Anda dapat menghubungi Kring Pajak (15000200) atau mendatangani KPP terdekat;
  8. Lakukan verifikasi identitas;
  9. Baca dan beri tanda centang pada “Pernyataan”, lalu klik tombol “Simpan”;
  10. Periksa e-mail Anda untuk mendapat Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak. Di surat tersebut memuat kata sandi sementara. Pastikan e-mail masuk benar berdomain @pajak.go.id;
  11. Buka kembali Coretax, lalu masukkan ID pengguna, kata sandi, kode captcha, kemudian klik “Login”;
  12. Aktivasi akun Coretax selesai.

Sebagai informasi, terdapat perubahan ketentuan pelaporan SPT tahunan melalui Coretax yang kini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025).

Baca juga : Purbaya Soal Kejar Pajak Ekonomi ‘Bawah Tanah’: Saya Akan Hati-Hati