Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Pajak Digital hingga September 2024

Hingga September 2024 negara sudah mengantongi pajak digital sebesar Rp 6,14 triliun
september 2024

Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) mencatat nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai Rp 6,14 triliun. Pajak ini dikumpulkan dari total 168 PMSE hingga September 2024.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto mencapai Rp 446,92 miliar hingga September 2024 (year to date/ytd). Lalu, pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 1,02 triliun (ytd).

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP mencapai Rp863,6 miliar. Adapun, secara keseluruhan PPN sektor usaha ekonomi digital ini telah mencapai Rp 28,91 triliun sejak 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan jumlah keseluruhan tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp23,04 triliun, pajak kripto sebesar Rp 914,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,57 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,38 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Baca juga : Terungkap! Alasan Pemerintah Mau Terapkan Pajak Minimum 15%