Orang Meninggal Masih Wajib Lapor SPT Pajak? Ini Penjelasannya

Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban setiap wajib pajak. Kewajiban ini dapat gugur ketika wajib pajak individu meninggal dunia.
SPT

Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban setiap wajib pajak. Kewajiban ini dapat gugur ketika wajib pajak individu meninggal dunia.

Dengan berakhirnya kewajiban tersebut, NPWP Wajib Pajak sebenarnya dapat dihapus. Syaratnya, wajib pajak yang meninggal dunia tidak meninggalkan warisan atau warisan telah selesai dibagi segera setelah ia meninggal dunia. Mengapa demikian?

Harus dipahami, NPWP orang yang meninggal tidak dapat dihapus secara otomatis. Karena, kematian hanya menghapus syarat subjektif sebagai wajib pajak. Sementara itu, syarat objektif seperti masih adanya harta atau warisan yang belum terbagi bisa saja tetap ada.

Melansir akun Instagram @ditjenpajakri, kewajiban pajak yang belum diselesaikan sejak awal seperti SPT tahun pajak sampai dengan saat meninggal dunia dapat dilaksanakan oleh salah seorang ahli warisnya, sebelum permohonan penghapusan NPWP diajukan.

Apabila selama periode tersebut penghasilan neto Wajib Pajak masih di bawah PTKP maka ia tidak wajib lapor SPT Tahunan.

Namun, jika wajib pajak tersebut meninggalkan warisan dan tidak langsung dibagikan kepada ahli waris, akan timbul subjek pajak baru yang dinamakan subjek “Warisan Belum Terbagi”

Subjek pajak Warisan Belum Terbagi (WBT) berbeda dengan subjek pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.

“Subjek pajak ini akan mewakili para ahli waris apabila warisan yang belum dibagikan tersebut masih menghasilkan penghasilan. Tak hanya itu, subjek pajak WBT bersifat sementara sampai dengan warisan tersebut selesai dibagikan kepada para ahli waris,” tulis akun Instagram @ditjenpajakri dikutip Rabu (22/10/2025).

Untuk kemudahan, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan WBT menggunakan NPWP orang pribadi yang telah meninggal dunia. Yakni pemilik harta warisan dan dilaksanakan oleh salah seorang ahli warisnya sebagai wakil dari ahli waris lainnya.

Adapun pihak yang mewakili WBT antara lain, salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.

Sementara itu, pewaris yang tidak meninggalkan warisan atau warisan telah selesai terbagi, wakil dari wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP untuk orang pribadi yang telah meninggal dunia.

Syaratnya, dilakukan oleh keluarga sedarah atau karena ikatan perkawinan (semenda) sebagai Wakil WBT yang ditunjuk dan melampirkan Kartu Keluarga atau KTP ahli waris atau wakil WBT tersebut.

“Subjek pajak ini akan mewakili para ahli waris apabila warisan yang belum dibagikan tersebut masih menghasilkan penghasilan. Tak hanya itu, subjek pajak WBT bersifat sementara sampai dengan warisan tersebut selesai dibagikan kepada para ahli waris,” tulis akun Instagram @ditjenpajakri dikutip Rabu (22/10/2025).

Untuk kemudahan, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan WBT menggunakan NPWP orang pribadi yang telah meninggal dunia. Yakni pemilik harta warisan dan dilaksanakan oleh salah seorang ahli warisnya sebagai wakil dari ahli waris lainnya.

Adapun pihak yang mewakili WBT antara lain, salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.

Sementara itu, pewaris yang tidak meninggalkan warisan atau warisan telah selesai terbagi, wakil dari wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP untuk orang pribadi yang telah meninggal dunia.

Syaratnya, dilakukan oleh keluarga sedarah atau karena ikatan perkawinan (semenda) sebagai Wakil WBT yang ditunjuk dan melampirkan Kartu Keluarga atau KTP ahli waris atau wakil WBT tersebut.

Nah jadi Kewajiban SPT berhenti setelah meninggal dunia dan Ahli waris wajib selesaikan kewajiban pajak (misal belum lapor SPT atau masih punya tunggakan), maka:Ahli waris yang melanjutkan pengurusan harta warisan berkewajiban menyelesaikan urusan pajak tersebut.

Baca juga : DJP Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax