Kewenangan insentif fiskal telah diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Kementerian Keuangan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memiliki pandangan yang berbeda terkait rencana kebijakan insentif pajak untuk industri jasa hiburan khusus, terutama dalam hal pemberian fasilitas Pajak Penghasilan Badan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP).
Setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada Januari 2024 mengenai kontroversi pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam industri hiburan khusus yang berkisar antara 40%-75%, Airlangga menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan diskon sebesar 10% untuk PPh Badan. Akibatnya, tarif PPh Badan yang semula 22% akan turun menjadi 12%.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dari Kementerian Keuangan menyatakan bahwa mereka tidak memiliki perencanaan atau formulasi untuk memberikan fasilitas pengurangan pajak dalam bentuk PPh Badan DTP. Alasannya adalah karena saat ini insentif pajak di daerah telah diatur untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah melalui Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Luky menegaskan bahwa kewenangan insentif fiskal telah diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). Oleh karena itu, keputusan mengenai insentif tersebut sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Daerah, dan mereka memiliki otoritas penuh untuk mengatur hal tersebut.
Luky juga menyoroti bahwa dalam Pasal 101 UU HKPD atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah dijelaskan bahwa kewenangan mengenai fasilitas fiskal telah dialihkan kepada Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, pemberian insentif untuk industri jasa hiburan ditangani oleh Pemerintah Daerah.
Setelah rapat pada Januari 2024, Airlangga menyatakan bahwa penurunan 10% dalam fasilitas PPh Badan DTP adalah hasil dari permintaan langsung Presiden Joko Widodo.
“Pemerintah menyiapkan insentif dalam bentuk PPh Badan. Insentif tersebut ditujukan untuk sektor pariwisata secara menyeluruh. Presiden meminta agar dipertimbangkan untuk memberikan insentif PPh Badan sebesar 10 persen,” ujar Airlangga
Baca Juga : Tidak Lapor SPT Bertahun-Tahun, Bisa di Penjara ?