Pemerintah tengah menyusun aturan teknis perpanjangan insentif PPh final 0,5% bagi UMKM hingga akhir 2025. Simak info selengkapnya di sini.

Pemerintah masih menggodok aturan teknis untuk memperpanjang masa pemberlakuan insentif tarif pajak penghasilan atau PPh final 0,5% bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sampai akhir tahun ini.
Sebagaimana diketahui, aturan itu sebelumnya telah diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP 55/2022. Dalam beleid itu, insentif PPh Final UMKM 0,5% yang berlaku sejak 2018, seharusnya sudah selesai menikmati insentif pada 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, selama masa penyusunan regulasi tersebut, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah masih tetap dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% sepanjang tahun ini.
“Saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah, tetapi sepanjang PP nya sedang disiapkan sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masih boleh menggunakan tarif 0,5%,” tegas Febrio saat konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Ia menekankan, relaksasi bagi para UMKM yang masih bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% ini ditujukan supaya keberlangsungan usaha mereka tidak mengalami gangguan dan dapat terus berjalan sebagaimana mestinya.
“Sehingga ini tidak mengganggu kelanjutan usaha UMKM,” ucap Febrio.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga telah mengungkapkan, sudah mencapai kesepahaman dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk usaha mikro, kecil, dan menengah .
“Pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman tinggal nanti saya tindaklanjuti dengan Ibu SMI,” kata Maman saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Secara prinsip, Maman mengatakan, Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan sudah memiliki semangat untuk meringankan beban para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di tengah kondisi tekanan ekonomi saat ini melalui kebijakan insentif fiskal tersebut.
Oleh sebab itu, berbagai kebijakan yang diperuntukkan untuk membantu aktivitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah kata dia akan diutamakan kedua belah pihak. Namun, Maman menekankan, kebijakan itu belum ada perincian sebab ia belum mengadakan pertemuan resmi dengan Sri Mulyani.
“Jadi nanti concern-nya bagaimana kebijakan yang dikeluarkan tidak memberatkan teman-teman usaha mikro, kecil, dan menengah,” ungkap Maman.
Baca juga : Cara Waib Pajak Badan Minta Perpanjangan Lapor SPT, Sebelum 30 April 2025!