Panduan Pengisian SPT Tahunan UMKM: Batas Waktu Hingga 30 April!

Berikut langkah-langkah dan panduan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pastikan Anda tidak ketinggalan ya !

umkm

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan peringatan kepada Wajib Pajak Badan, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), bahwa batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah tanggal 30 April 2024.

DJP mencatat bahwa ada 2.060.222 Wajib Pajak Badan yang harus mengirimkan SPT pada tahun ini. Namun, hingga 31 Maret 2024, hanya 351.427 Wajib Pajak Badan yang telah melaporkan pajak mereka.

Dengan demikian, hanya 17% dari total Wajib Pajak yang telah mengirimkan SPT mereka, menyisakan sebanyak 1.708.798 badan usaha yang belum melaporkan SPT.

UMKM diberikan fasilitas pajak dengan tarif khusus hingga masa pajak 2024, yang mengatur tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% untuk Wajib Pajak yang memiliki omzet tahunan tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Mulai dari Tahun Pajak 2025 dan seterusnya, dapat memilih antara menggunakan Norma Penghitungan jika memenuhi syarat dan omzetnya belum mencapai Rp4,8 miliar, atau menggunakan tarif normal serta melakukan pembukuan apabila omzetnya melebihi Rp4,8 miliar.

Ketentuan tersebut sesuai dengan regulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh oleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Ini adalah tahapan-tahapan dalam proses pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) nomor 1771 khusus untuk UMKM.

Berikut langkah-langkah penyampaian SPT 1771 untuk UMKM

Persiapan

-WP Badan UMKM yang tidak menggunakan tarif pasal 17 atau tarif normal dapat menggunakan SPT 1771 melalui e-form.  

-Siapkan laporan keuangan, laba rugi dan neraca, daftar penyusutan, peredaran bruto, dan pembayaran PPh Final UMKM 

-Hanya dapat meggunakan laptop dan komputer (tidak dapat menggunakan HP) yang terkoneksi dengan internet dan membutuhkan Adobe Acrobat Reader 

-Siapkan laporngan keuangan dan dokumen dalam satu file berbentuk PDF untuk di upload pada tahap pengiriman 

Unduh Formulir 

-Buka situs https://www.pajak.go.id

-Login menggunakan NPWP, password, dan kode keamanan 

-Klik tab lapor, klik ikon e-form 

-Pastikan perangkat anda terinstal Adobe Acrobat Reader. Jika belum, klik unduh dan ikuti langkah penginstalan 

-Kemudian klik buat SPT  

-Isi data formulir, pilih tahun pajak, isi status SPT normal (status pembetulan dipilih jika WP akan melakukan pembetulan terhadap SPT yang sebelumnya disampaikan 

-Klik tombol unduh formulir

Pengisian 

-Buka dokumen eform, lengkapi data utama di halaman induk 

-Untuk UMKM, mulai pengisian dari Lampiran Khusus 1A. Poin 1 isi data penyusutan sesuai laporang keuangan

-Kemudian menuju Lampiran VI, hanya diisi apabila WP Badan memiliki penyertaan modal pada badan usaha lain 

-Isi Lampiran V. Bagian A isi data pemegang saham sesuai dengan susunan pemegang saham saat penyusunan SPT. Bagian B data susunan pengurus atau komisaris 

-Lampiran IV isi jenis penghasilan yang diperoleh. Apabila WP Badan kena PP 23 atau pajak final umkm, isikan jumlah penghasilan yang diperoleh pada tabel penghasilan lainnya. Kolom DPP disi dengan jumlah omzet WP. Tarif diisi dengan tarif PP 23 berlaku, yakni 0,5%. Kemudian sistem akan menghitung secara otomatis pajak terutang 

-Menuju Lampiran III dan hanya diisi apabila ada pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain sesuai jenis pajak 

-Lampiran II diisi dengan laporan keuangan laba rugi badan usaha 

-Lampiran I diisi data peredaran usaha pada kolom laba rugi peredaran usaha. Pada nomor 4 hanya diisi bila ada penghasilan dikenakan PPh Final dan tidak termasuk objek pajak. 

-Pilih Formulir Induk Lanjutan. Isi dengan benar kolom pernyataan nama, NPWP, tempat pengisian spt 1771, dan tanggal 

-Pilih lampiran 8A  sesuai dengan jenis badan usaha wajib pajak. Isikan data elemen dari neraca dan laporan laba rugi. 

-Untuk kembali ke formulir induk, klik tombol sebelumnya pada bagian kiri atas formulir, klik tombol submit pada bagian atas formulir induk 

-Unggah lampiran yang sudah disiapkan, sebelum submit buka kotak masuk email berupa kode verifikasi. Masukkan kode verifikasi lalu submit. -Tunggu hingga unggahan selesai, nantinya WP akan mendapatkan bukti telah menyampaikan pajak melalui email 

Baca juga : Pemerintah Menerima Pajak Rp 23 Triliun dari Sektor Kripto hingga Fintech