Pemadanan NIK dan NPWP dimulai 14 Juli 2022. Berdasarkan PMK 112 Tahun 2022, NIK akan resmi jadi NPWP mulai 1 Januari 2024. Namun, implementasinya ditunda hingga Juli 2024 bersamaan dengan peluncuran sistem inti pajak.
Pemerintah mewajibkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga akhir Maret 2024, sebanyak 91,7% NIK telah dipadankan dengan NPWP. Implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan diberlakukan mulai Juli 2024.
Persentase pemadanan tersebut setara dengan 67.469.000 NIK dari total target 73.575.966 wajib pajak orang pribadi di dalam negeri. Masyarakat yang belum melakukan pemadanan akan menghadapi berbagai konsekuensi.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan bahwa pemadanan NIK dan NPWP ini akan digunakan sebagai indikator atau nomor untuk melakukan transaksi dengan DJP dalam sistem administrasi pajak inti.
“Karena dalam penerapan sistem inti pajak, kami akan menggunakan NIK dan NPWP ini sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP. Kami juga terus bekerja sama dengan Dukcapil untuk memadankan sisa 12,3 juta NIK yang belum sepenuhnya padan,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN yang dikutip pada Senin (13/5/2024).
Oleh karena itu, jika wajib pajak tidak segera memadankan NIK mereka menjadi NPWP hingga batas waktu 31 Juni 2024, mereka akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan yang memerlukan NPWP, seperti saat melaporkan SPT.
Pemadanan NIK dan NPWP telah dimulai sejak 14 Juli 2022, dan sesuai dengan PMK 112 Tahun 2022, NIK secara resmi akan digunakan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP ditunda hingga Juli 2024 bersamaan dengan peluncuran sistem inti pajak.
Perubahan NIK menjadi NPWP merupakan langkah penting yang harus disiapkan sebelum penerapan dan operasional resmi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax system. Dalam sistem ini, NIK akan berfungsi sebagai pengenal umum.
Pemadanan NIK dan NPWP juga bertujuan untuk membangun basis data besar perpajakan. Dengan penggunaan NIK sebagai NPWP, diharapkan terbentuk proses otomatis dan berkesinambungan dalam pengumpulan data perpajakan.
Berikut ini cara validasi pemadanan NIK menjadi NPWP:
1. Masuk ke laman DJP Online www.pajak.go.id lalu tekan login.
2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama ‘Profil’.
3. Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan. Jika data sudah diinput dengan benar, klik tombol ‘ubah profil’.
4. Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP atau email yang Anda ubah. Klik tombol ‘di sini’ untuk mengirimkan kode verifikasi.
5. Cek inbox HP atau email untuk melihat kode verifikasi. Salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan lalu klik ‘ubah profil’.
6. Sistem akan mengupdate data Anda. Tekan ‘Ya’ jika notifikasi sukses telah muncul.
7. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
8. Jika sudah selesai update dan melengkapi profil, klik ‘ubah profil’. Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai.
Atau jika kurang paham yuk konsultasikan atau serahkan ke satvika consulting untuk pemadanan NIK dan NPWP kalian
Baca Juga : Viral, Ini Fakta Kronologi Bea Masuk 30% Untuk Peti Jenazah