Pemerintah Terapkan Sistem Pajak Terbaru Mulai Desember 2024

Menteri Keuangan mengumumkan bahwa Core Tax Administration System (CTAS) akan diterapkan mulai Desember 2024. Sistem pajak terbaru ini telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo
Sistem Pajak Terbaru

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Core Tax Administration System (CTAS), sistem pajak terbaru, akan mulai diimplementasikan pada Desember 2024. Ia menambahkan bahwa penerapan sistem baru ini telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kelanjutan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2019.

“Hari ini kami melaporkan kepada presiden mengenai perkembangan dan rencana peluncuran awal sistem coretax yang diharapkan dapat selesai pada Desember tahun ini,” ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Rabu (31/7).

Ia menjelaskan coretax adalah bagian dari reformasi pajak atau sistem pajak terbaru yang bertujuan untuk meningkatkan sistem yang ada saat ini. Dengan adanya sistem pajak terbaru ini, maka akan makin memudahkan wajib pajak karena dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sudah otomatis dan digital.

Salah satunya adalah cara pelaporan SPT yang saat ini dilakukan mandiri melalui website pajak, nantinya akan otomatis dengan coretax. Ia berharap sistem pajak terbaru ini membantu wajib pajak karena tak perlu lagi lapor SPT sendiri.

“Pada dasarnya coretax akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, di mana wajib pajak bisa lakukan layanan mandiri dan pengisian SPT bersifat otomatis, dan transparansi akun wajib pajak akan meningkat,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyatakan bahwa meskipun coretax diimplementasikan, kewajiban pelaporan SPT tetap akan ada. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Namun, ada perbedaan dengan kondisi saat ini. Saat ini, dalam pelaporan SPT, terdapat dua tahapan utama: persiapan dan penyampaian. Pada tahap persiapan, wajib pajak harus menyiapkan dokumen seperti faktur pajak dan bukti potong. Dalam penyampaian SPT secara elektronik dilakukan melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Sedangkan, penyampaian SPT melalui CTAS disebut prepopulated.

Prepopulated merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan, di mana data pemotongan dan/ atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).

“Berdasar data yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat,” kata Dwi.

Prepopulated telah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu, namun cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2. Ke depan, DJP berencana memperluas cakupannya sehingga akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan.

Selain itu, saat ini memang sudah ada wajib pajak yang tak perlu lapor SPT Tahunan sesuai dengan PMK 243 Tahun 2014, yakni:

1. Wajib Pajak yang penghasilannya selama satu tahun di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
2. Wajib Pajak tertentu yang memang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.
3. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

Baca Juga : Djp : Adanya Penerapan Core Tax Tak Meniadakan Kewajiban Lapor SPT, Hanya Memudahkan!