KP3SKP menjelaskan, pendaftaran USKP Periode II dan III 2025 hanya diperuntukkan bagi peserta baru Tingkat A dan Tingkat B.

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II dan III tahun 2025 telah dibuka mulai hari ini (24 Juli 2025).
KP3SKP menjelaskan, pendaftaran USKP Periode II dan III 2025 hanya diperuntukkan bagi peserta baru Tingkat A dan Tingkat B. Adapun peserta baru adalah peserta yang belum pernah mengikuti pendaftaran USKP Tingkat A dan/atau Tingkat B, atau peserta yang dinyatakan Tidak Lulus (TL) pada pengumuman hasil USKP periode sebelumnya..
“USKP Periode II dan III tahun 2025 akan diselenggarakan di 24 (kota dengan total kuota setiap periode sebanyak 3.059 peserta,” tulis KP3SKP dalam Pengumuman Nomor PENG-11/KP3SKP/VII/2025,
Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan Ujian
Pendaftaran USKP Periode II dan III 2025 akan dilaksanakan sesuai jadwal berikut:
- Periode II Tingkat A: 24 Juli 2025 (08.00 WIB) – 26 Juli 2025 (23.59 WIB);
- Periode II Tingkat B: 27 Juli 2025 (08.00 WIB) – 28 Juli 2025 (23.59 WIB);
- Periode III Tingkat A: 31 Juli 2025 (08.00 WIB) – 2 Agustus 2025 (23.59 WIB); dan
- Periode III Tingkat B: 3 Agustus 2025 (08.00 WIB) – 4 Agustus 2025 (23.59 WIB).
Pelaksanaan ujian
- Periode II: 18–20 Agustus 2025 (Senin–Rabu); dan
- Periode III: 7–9 Oktober 2025 (Selasa–Kamis).
Lini Masa USKP
- Pendaftaran daring USKP Periode II: 24 – 28 Juli 2025;
- Pendaftaran daring USKP Periode III: 31 Juli – 4 Agustus 202;
- Pengumuman hasil Verifikasi USKP Periode II: 1 Agustus 2025;
- Pengumuman hasil Verifikasi USKP Periode III: 8 Agustus 2025;
- Pelaksanaan ujian USKP Periode II: 18 – 20 Agustus 2025;
- Pelaksanaan ujian USKP Periode III: 7 – 9 Oktober 2025 ;
- Pengumuman kelulusan USKP Periode II: 3 September 2025;
- Pengumuman kelulusan USKP Periode III: 23 Oktober 2025;
- Penerbitan sertifikat USKP Periode II: 11 September 2025; dan
- Penerbita sertifikat USKP Periode III: 31 Oktober 2025.
KP3SKP menegaskan bahwa pendaftaran USKP menerapkan prinsip first come dan first serve dalam penetapan peserta, serta mempertimbangkan ketersediaan kuota di lokasi ujian yang dipilih.

Pendaftaran USKP yang melampirkan sertifikat Open Access (OA) e-Learning akan mendapatkan prioritas dalam proses verifikasi. Penting untuk dicatat bahwa pendaftar hanya dapat memilih satu periode dan satu kota lokasi ujian.
Syarat Mengikuti USKP
Persyaratan mengikuti Pendaftaran USKP adalah sebagai berikut:
A. Persyaratan Peserta USKP Tingkat A
- Memiliki ijazah paling rendah Diploma III (D-III) Program Studi Akuntansi atau Program Studi Perpajakan; atau
- Ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan;
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mengunggah (upload) berkas kelengkapan administrasi ujian pada menu yang terdapat dalam formulir pendaftaran on-line (e-registrasi) berupa:
- Scan berwarna ijazah asli;
- Softcopy pas foto berwarna terbaru dengan berlatar belakang merah, ukuran 4×6, pakaian formal, dan menghadap lurus ke depan;
- Scan berwarna KTP asli; dan
- Scan Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru bermeterai Rp10.000 (meterai tempel atau e-Meterai).
- Sertifikat e-learning OA Tingkat A (apabila tersedia) diunggah bersamaan menjadi halaman kedua surat pernyataan.
B. Persyaratan Peserta USKP Tingkat B
- Memiliki ijazah paling rendah Ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan;
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Wajib memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A;
- Mengunggah (upload) berkas kelengkapan administrasi ujian pada menu yang terdapat dalam formulir pendaftaran on-line (e-registrasi) berupa:
- Scan berwarna ijazah asli;
- Softcopy pas foto berwarna terbaru dengan berlatar belakang merah, ukuran 4×6, pakaian formal, dan menghadap lurus ke depan;
- Scan berwarna KTP asli; dan
- Scan Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru bermeterai Rp10.000 (meterai tempel atau e-Meterai).
- Sertifikat e-learning OA Tingkat B (apabila tersedia) diunggah bersamaan menjadi halaman kedua surat pernyataan.
Cara Mendaftar USKP
Pendaftaran USKP Periode II dan III 2025 dilakukan dengan cara:
- Akses secara daring melalui laman aplikasi pendaftaran https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/;
- Pendaftar yang belum memiliki akun wajib melakukan registrasi dengan mengisi data pendaftaran. Pendaftar yang sudah memiliki akun dapat langsung masuk (login) menggunakan e-mail yang telah terdaftar;
- Pendaftar mengisi data pendaftaran secara lengkap sesuai dengan data yang tercantum dalam KTP;
- Pendaftar mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan pada butir E.1, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar USKP Tingkat A atau Tingkat B yang belum pernah mendaftar pada aplikasi registrasi, wajib mengisi data dan mengunggah dokumen sesuai ketentuan;
- Pendaftar USKP Tingkat A atau Tingkat B yang telah terdaftar sebelumnya dapat menggunakan fitur “Gunakan Data Sebelumnya”. Pendaftar harap memastikan data yang muncul telah benar, kemudian mengunggah Surat Pernyataan Peserta Ujian terbaru yang telah dibubuhi meterai tempel atau e-meterai;
- Softcopy Surat Pernyataan Peserta Ujian (format PDF) beserta contoh sertifikat OA dapat diunduh melalui tautan klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9590/.
- Saat mengunggah, halaman pertama berisi surat pernyataan yang telah diisi dan bermeterai, sedangkan halaman kedua berisi sertifikat OA;
- Pendaftar memeriksa kuota dan memilih kota lokasi ujian yang diinginkan; dan
- Setelah seluruh data dan dokumen dipastikan benar, pendaftar melakukan submit pendaftaran dalam sistem.
Untuk informasi lebih komprehensif, peserta dapat mengunjungi https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9591/.
Baca juga : Bersiap Pendaftaran USKP Periode I / 2025 Dibuka 30 April Hingga 1 Mei