Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat penerimaan pajak senilai Rp11,64 triliun hingga akhir September 2025.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat penerimaan pajak senilai Rp11,64 triliun hingga akhir September 2025. Realisasi tersebut setara dengan 64,71 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp17,99 triliun. Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menyebut, capaian ini tumbuh 10,40 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu ketika penerimaan tercatat Rp10,54 triliun, atau naik sekitar Rp1,09 triliun.
Ia menegaskan, kinerja positif tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Bali serta meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak di berbagai sektor usaha.
“Sebanyak Rp11,64 triliun uang pajak yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak di Provinsi Bali diadministrasikan oleh satu KPP Madya dan tujuh KPP Pratama,” kata Darmawan dalam kegiatan media briefing yang digelar secara hibrid, dikutip Pajak.com, Selasa (28/10/2025).
Darmawan memaparkan, dari delapan KPP di bawah Kanwil DJP Bali, KPP Madya Denpasar menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi penerimaan Rp5,86 triliun dari target Rp8,57 triliun. Disusul KPP Pratama Badung Utara yang membukukan penerimaan Rp1,29 triliun dari target Rp1,94 triliun; serta KPP Pratama Badung Selatan dengan realisasi Rp1,26 triliun dari target Rp1,81 triliun.
Sementara itu, KPP Pratama Denpasar Timur mencatat penerimaan Rp856,16 miliar dari target Rp1,55 triliun; KPP Pratama Denpasar Barat sebesar Rp867,03 miliar dari target Rp1,37 triliun; dan KPP Pratama Gianyar sebesar Rp870,03 miliar dari target Rp1,48 triliun. Adapun KPP Pratama Tabanan merealisasikan Rp332,83 miliar dari target Rp751,52 miliar; serta KPP Pratama Singaraja dengan penerimaan Rp296,25 miliar dari target Rp507,39 miliar.
Jika dilihat dari jenis pajaknya, Pajak Penghasilan (PPh) menjadi kontributor utama penerimaan dengan total Rp8,03 triliun. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menyumbang Rp3,09 triliun, disusul Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp2,03 miliar, dan jenis pajak lainnya Rp508,13 miliar. Darmawan bilang, pertumbuhan penerimaan 10,40 persen tersebut sudah mempertimbangkan dampak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) yang mengatur administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak cabang yang kini dilaksanakan terpusat di KPP perusahaan induk.
Ia menambahkan, penerimaan pajak Bali juga ditopang oleh sejumlah sektor usaha utama. Sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi serta perawatan kendaraan bermotor mendominasi dengan kontribusi Rp2,23 triliun atau 19,15 persen dari total penerimaan. Di posisi kedua, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum berkontribusi Rp1,86 triliun (15,99 persen), diikuti sektor keuangan dan asuransi Rp1,52 triliun (13,11 persen). Sektor administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib mencatatkan kontribusi Rp1,08 triliun (9,32 persen), industri pengolahan Rp823,52 miliar (7,07 persen), sedangkan sektor lainnya secara gabungan berkontribusi Rp4,11 triliun atau 35,35 persen.
Menurut Darmawan, pertumbuhan tertinggi terjadi pada sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum yang melonjak 26,30 persen dibandingkan tahun lalu, seiring dengan pulihnya pariwisata Bali.
“Realisasi penerimaan pajak sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum sangat selaras dengan kondisi pariwisata di Bali saat ini. Kondisi ini terlihat dari tingkat pertumbuhannya sebesar 26,30 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya,” tuturnya.
Dari kelompok sektor lainnya, dua kontributor terbesar adalah sektor real estat dengan realisasi Rp676,10 miliar (16,43 persen) dan aktivitas profesional, ilmiah, serta teknis sebesar Rp559,48 miliar (13,60 persen).
Selain membahas capaian penerimaan, Darmawan juga mengingatkan Wajib Pajak agar mulai mempersiapkan diri menghadapi implementasi penuh sistem Coretax DJP pada tahun depan. Pasalnya, mulai tahun 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 2025 akan dilakukan melalui Coretax DJP.
“Karena itu, Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan perlu segera melakukan aktivasi akun Coretax dan membuat kode otorisasi atau sertifikat digital,” ujarnya.
Kode otorisasi tersebut, lanjut Darmawan, berfungsi untuk menandatangani SPT Tahunan PPh dan dokumen perpajakan lainnya secara digital. Ia juga memastikan Kanwil DJP Bali akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan agar transisi ke sistem baru ini berjalan lancar.
Menutup pemaparannya, Darmawan menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak di seluruh Bali atas peran aktifnya sehingga pertumbuhan penerimaan di Bali bisa mencapai 10,40 persen. Menurutnya, peran aktif Wajib Pajak sangat penting dalam mendukung pencapaian penerimaan pajak yang digunakan untuk membiayai pembangunan negara.
“Saya beserta jajaran berkomitmen akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” pungkasnya.
Baca juga : Purbaya Kumpulkan “Hacker” Paling Jago untuk Cegah Pembobolan Data di Coretax


