Aturan mengenai kewenangan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan yang bisa mengintip rekening di atas penghasilan Rp 1 miliar, menuai sorotan masyarakat.
Namun, Ditjen Pajak sendiri telah memastikan bahwa kebijakan ini dilakukan dalam rangka mengatasi praktik pengemplangan pajak. Akibat hal ini, tak sedikit masyarakat yang kembali menanyakan total pajak yang harus dibayarkan jika mereka memiliki penghasilan Rp 1 miliar.
Dikutip dari penjelasan akun Facebook Kementerian Keuangan, penghitungan PPh Pasal 21 untuk orang yang memiliki penghasilan Rp 1 miliar per bulan juga harus memperhitungkan tarif pajak progresif maupun Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. PTKP ini tergantung status kawin maupun tanggungan.
Jika anda memiliki penghasilan Rp 1 miliar per bulan, namun belum menikah serta tidak memiliki tanggungan, maka pajak yang harus dibayar setiap tahunnya sebesar Rp 3,87 miliar. Begini cara menghitungnya:
Bagi kamu yang memiliki penghasilan Rp 1 miliar per bulan, maka pendapatan kotornya setahun adalah Rp 12 miliar, karena penghasilan Rp 1 miliar dikalikan dengan 12 bulan. Lalu jumlah itu dikurangi dengan beberapa pengurang, diantaranya ( Penghasilan Tidak Kena Pajak ) PTKP sebesar Rp 54 juta bagi karyawan yang belum menikah dan belum memiliki anak.
Selain PTKP, gaji bruto per tahun itu juga harus terlebih dahulu dikurangi dengan biaya jabatan. Biaya jabatan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.03/2008 dan besarannya adalah 5% dari penghasilan bruto. Namun, setinggi-tingginya sejumlah Rp 6.000.000 satu tahun atau Rp 500.000 per satu bulan.
Dengan demikian, setelah pendapatan bruto Rp 12 miliar dikurangi ( Penghasilan Tidak Kena Pajak ) PTKP sebesar Rp 54 juta dan biaya jabatan Rp 6 juta, maka penghasilan bersih setiap tahunnya atau penghasilan kena pajaknya sebesar Rp 11,94 miliar. Setelah itu, baru total penghasilan kena pajaknya diperhitungkan dengan lapisan tarif pajak progresif PPh Pasal 21.
Untuk lapisan pertama gaji Rp0-60 juta kena tarif 5%, sehingga gaji yang Rp 60 jutanya dikalikan dengan 5% maka hasilnya menjadi Rp 3 juta. Kemudian, lapisan kedua, gaji Rp 60 juta-250 juta kena tarif 15% sehingga Rp 190 juta dikali dengan 15% menjadi Rp 28,5 juta.
Lapisan ketiga, untuk gaji lebih dari Rp 250 juta-500 juta kena tarif 25% sehingga total Rp 250 juta dikalikan dengan 25% menjadi Rp 62,5 juta. Lapisan keempat penghasilan Rp 500 juta-Rp 5 miliar kena tarif 30% sehingga nilai yang Rp 4,5 miliar nya dikali dengan 30% menjadi Rp 1,35 miliar. Lapisan kelima, penghasilan lebih dari Rp 5 miliar kena tarif Rp 35% sehingga sisanya yang Rp 6,94 miliar dikali 35% hasilnya Rp 2,42 miliar.
Dengan demikian, jika seluruh hasil lapisan tarif itu dijumlahkan maka total pajak penghasilan yang terutang bagi wajib pajak dengan pendapatan Rp 1 miliar per bulan, menjadi Rp 3,87 miliar dalam satu tahun. Jumlah ini lebih rendah sebesar 32,37% jika penghitungan pajak penghasilan setahunnya yang Rp 12 miliar langsung dikalikan dengan tarif 35% menjadi Rp 4,2 miliar.
Baca juga : Syarat Buka Rekening Diperketat, Dirjen Pajak Ungkap Manfaatnya