Pengumuman: Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa Wajib Pajak masih memiliki kesempatan untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP
pemadanan NIK-NPWP

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa Wajib Pajak (WP) masih memiliki kesempatan untuk mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meskipun sebelumnya DJP telah menetapkan batas waktu hingga 30 Juni 2024, pemadanan masih dapat dilakukan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, mengimbau Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan tersebut. Menurutnya, pemadanan ini bisa dilakukan secara mandiri.

“Bagi Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan, kami sarankan untuk segera melakukannya secara mandiri,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, (5/7/2024).

Sebelumnya, DJP menjalankan program pemadanan NIK-NPWP dengan tujuan menyederhanakan data dan administrasi perpajakan. Pemadanan ini juga dilakukan sebagai langkah persiapan untuk peluncuran sistem inti pajak.

DJP menetapkan batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP paling lambat 30 Juni 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022. Namun, ketika batas waktu tersebut berakhir, masih terdapat sekitar 670 ribu WP yang belum melakukan pemadanan.

Mulai 1 Juli 2024, DJP melaporkan bahwa sudah ada 7 layanan administrasi perpajakan yang dapat diakses menggunakan NIK. Jumlah layanan ini akan terus bertambah di masa mendatang.

Tujuh layanan tersebut meliputi pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration); akun profil Wajib Pajak di DJP Online; informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP); serta penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26).

Selain itu, layanan lain yang dapat diakses adalah penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi); penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk instansi pemerintah serta SPT Masa PPh Unifikasi untuk instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan pengajuan keberatan (e-Objection).

Baca Juga : 670 Ribu Orang Belum Lakukan Pemadanan NIK-NPWP, Gimana Nasibnya ?