Perusahaan Akan Mendapatkan Pengurangan Pajak 200 Persen dengan Menghijaukan IKN

Perusahaan yang membantu menghijaukan IKN Nusantara akan mendapatkan fasilitas pengurangan pajak hingga 200 persen

pengurangan pajak

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menetapkan komitmen kuat untuk menjadikan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat yang hijau dan berkelanjutan. Dalam langkah ambisius ini, OIKN mengumumkan kebijakan yang menarik, memberikan fasilitas pengurangan pajak hingga 200% bagi perusahaan yang berperan aktif dalam menghijaukan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pernyataan ini disampaikan oleh Pungky Widiaryanto, yang menyadari bahwa kondisi tutupan lahan di IKN masih jauh dari ideal, hanya mencapai 16% dari total luas 252.000 hektare.

Data menunjukkan bahwa laju deforestasi di IKN mencapai 1.000 hektare per tahun, berdasarkan analisis tutupan lahan selama periode 2009-2019. Dalam upaya memperbaiki kondisi ini, OIKN merancang program hijau yang melibatkan pembentukan kawasan hijau seluas 177.000 hektare. Rinciannya mencakup 40.000 hektare hutan sekunder, 2.000 hektare hutan mangrove, 55.000 hektare hutan industri, dan 80.000 hektare yang akan diperuntukkan bagi sektor pertanian, pertambangan, dan kebun sawit.

Salah satu langkah penting yang diambil OIKN adalah memastikan perusahaan tambang turut serta dalam upaya rehabilitasi lahan. Perusahaan-perusahaan ini akan diwajibkan merehabilitasi area di luar lokasi tambangnya, dengan catatan bahwa luas lahan rehabilitasi setara dengan luas area tambang yang mereka kelola. Untuk mendukung program rehabilitasi ini, OIKN akan menyediakan lahan di kawasan IKN sebagai bagian dari komitmen mereka terhadap konservasi lingkungan.

Menariknya, OIKN menawarkan insentif pajak yang signifikan bagi perusahaan yang berkontribusi pada penghijauan IKN. Fasilitas pengurangan pajak hingga 200% menjadi daya tarik utama yang ditawarkan kepada perusahaan-perusahaan yang bersedia menjadi agen perubahan untuk ekosistem Ibu Kota Nusantara. Langkah ini menciptakan iklim yang kondusif untuk kerjasama sektor swasta dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Berbicara tentang kewajiban rehabilitasi lahan, Pungky Widiaryanto menekankan pentingnya melibatkan perusahaan dalam proses ini. Sekitar 120.000 hektare lahan di IKN diidentifikasi membutuhkan rehabilitasi atau restorasi, dan perusahaan tambang memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan keberlanjutan lingkungan di kawasan tersebut.

Lebih lanjut, Pungky mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang membantu menghijaukan IKN Nusantara akan mendapatkan fasilitas pengurangan pajak hingga 200%. Dengan demikian, bukan hanya menjadi bagian dari solusi lingkungan, perusahaan-perusahaan tersebut juga akan mendapatkan keuntungan fiskal yang signifikan.

Namun, insentif pajak bukanlah satu-satunya metode yang digunakan oleh OIKN untuk mencapai target hijau mereka. Terdapat dua skema tambahan yang akan diimplementasikan untuk merestorasi kawasan hutan di IKN, yaitu penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan skema kemitraan.

Skema penggunaan APBN akan melibatkan OIKN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan pemerintah daerah setempat. Dalam kerangka ini, dana dari APBN akan digunakan untuk mendukung program rehabilitasi lahan di IKN. Skema ini menunjukkan kolaborasi lintas sektor dan pemerintahan yang kuat untuk mencapai tujuan lingkungan yang ambisius.

Sementara itu, skema kemitraan melibatkan penyediaan lahan oleh OIKN kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki tanggung jawab menghijaukan kawasan hutan di IKN. Ini menciptakan model kemitraan yang saling menguntungkan, di mana perusahaan mendapatkan akses ke lahan untuk proyek rehabilitasi mereka, sementara OIKN mendapatkan kontribusi aktif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

Dengan langkah-langkah ini, OIKN tidak hanya berfokus pada penciptaan kawasan hijau, tetapi juga membuka pintu bagi keterlibatan perusahaan dan sektor swasta dalam inisiatif lingkungan. Ini adalah pendekatan holistik yang mencakup insentif pajak yang besar, skema APBN, dan kemitraan dengan perusahaan untuk mencapai tujuan hijau dan berkelanjutan.

Sebagai suatu kesimpulan, langkah-langkah strategis OIKN dalam meningkatkan pajak sepeda motor bensin merupakan bagian dari upaya lebih besar dalam menciptakan transformasi lingkungan yang positif. Dengan melibatkan perusahaan dan menyediakan insentif fiskal,

Baca juga : Langkah Strategis Pemerintah dalam Meningkatkan Pajak Sepeda Motor Bensin untuk Dukung Transportasi Berkelanjutan