PER 15/2025 Terbit, Ini Batasan Transaksi “Marketplace” yang Jadi Pemungut Pajak Penjual

Sebagai turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/25), pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 15/P/2025 (PER 15/2025) yang mengatur kriteria marketplace pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final sebesar 0,5 persen dari para penjual.
marketplace

Sebagai turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/25), pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 15/P/2025 (PER 15/2025) yang mengatur kriteria marketplace pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final sebesar 0,5 persen dari para penjual. Kriteria tersebut berupa batasan transaksi dan jumlah minimal pengakses.

Adapun PER 15/2025 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pihak Lain Serta Penunjukan Pihak Lain untuk Melakukan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima Atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, berlaku 5 Agustus 2025.

Pasal 2 Ayat (3) PER 15/2025 menegaskan bahwa pihak lain yang ditunjuk oleh direktur jenderal (dirjen) pajak sebagai pemungut PPh merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam wilayah negara dan luar wilayah negara Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu.

Adapun kriteria tertentu yang dimaksud adalah PMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan dan memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan, dan/atau memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan pihak lain yang ditunjuk oleh dirjen pajak sebagai pemungut PPh Pasal 22 Final.

“PMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan dan memenuhi batasan nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam satu bulan, dan/atau jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam 12 bulan atau 1.000 dalam satu bulan,” demikian isi Pasal 4 PER 15/2025.

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengungkapkan bahwa nantinya nama marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 Final akan ditetapkan melalui keputusan dirjen pajak.

“Jadi, kita tunggu saja KEP penunjukan marketplace-nya nanti,” tandas Hestu, usai Media Briefing DJP, di Kantor Pusat DJP Jakarta, (31/7/25). 

Pasal 10 PER 15/2025 menegaskan bahwa pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 Final untuk tahun pajak 2025 mulai dilaksanakan paling lama satu bulan terhitung sejak marketplace mulai ditunjuk.

Baca juga : Airlangga Buka Suara Terkait Isu Rohana–Rojali di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen di Kuartal II‑2025