Ditjen Pajak (DJP) mengimbau para wajib pajak badan supaya tidak terlambat mengajukan pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan Badan

Ditjen Pajak (DJP) mengimbau para wajib pajak badan supaya tidak terlambat mengajukan pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menegaskan wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan ke DJP paling lambat 30 April sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024.
“Hal ini diatur berdasarkan ketentuan PMK 81/2024,” ujarnya, dikutip Senin (21/4/2025).
Dalam PMK 81/2024 tersebut, diatur ketentuan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan hanya bisa diajukan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Tepatnya, tiap 30 April sesuai dengan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan.
Ini berarti wajib pajak badan memiliki sisa waktu sekitar 4 hari untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan Badan.
“Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)….disampaikan ke dirjen pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan berakhir,” bunyi Pasal 175 ayat (1) PMK 81/2024.
Sebagai informasi, wajib pajak bisa mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan Badan dengan menyebutkan alasan melakukan perpanjangan. Dalam pemberitahuan tersebut, wajib pajak juga harus melampirkan penghitungan sementara pajak terutang satu tahun pajak.
Wajib pajak yang mendapatkan perpanjangan waktu bisa melaporkan SPT Tahunan menggunakan formulir hardcopy 1771-Y atau 1771-$Y, sesuai dengan PER 21/PJ/2009. Pelaporan SPT Tahunan bisa disampaikan secara elektronik melalui laman DJP Online.
Nanti, wajib pajak mendapatkan tambahan waktu 2 bulan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan sejak jatuh tempo. Artinya, pelaporan SPT dapat dilaksanakan sampai dengan Juni 2025. (rig)
Baca juga : Pakai Data Pajak, Sri Mulyani Beri Bukti Daya Beli Warga RI Tetap Kuat