PMK 108/2025 Terbit, Transaksi dan Saldo Aset Kripto Kini Wajib Dilaporkan ke DJP

kripto

Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan sekaligus mencabut PMK 70/PMK.03/2017 beserta seluruh perubahannya, yang selama ini menjadi dasar pertukaran data keuangan untuk pajak.

Beleid yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 ini menjelaskan, PMK 108/2025 diterbitkan untuk menyesuaikan komitmen Indonesia dalam perjanjian internasional terkait pertukaran informasi keuangan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI), termasuk standar terbaru Common Reporting Standard (CRS) dan kerangka pelaporan aset kripto atau Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Berdasarkan beleid ini, pemerintah menargetkan pertukaran data berdasarkan standar baru tersebut mulai dilakukan pada 2027 untuk tahun data 2026.

“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 … belum menyesuaikan pengaturan ketentuan pelaporan informasi rekening keuangan dan informasi aset kripto relevan untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sehingga perlu dilakukan penggantian,” kata Purbaya pada bagian pertimbangan PMK 108/2025.

Rekening Bank Tetap Dilaporkan Otomatis

Dalam aturan baru ini, lembaga keuangan yang dikategorikan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS tetap wajib menyampaikan laporan informasi rekening keuangan nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun. Adapun yang termasuk lembaga pelapor antara lain bank, perusahaan asuransi tertentu, lembaga kustodian, dan entitas investasi yang berdomisili atau berkedudukan di Indonesia.

Lembaga pelapor wajib menyampaikan data rekening yang memenuhi kriteria “rekening keuangan yang wajib dilaporkan”, termasuk identitas pemilik rekening dan informasi keuangan terkait.

“Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan … dengan benar, lengkap, dan jelas kepada Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi Pasal 33 ayat (1).

Dus, laporan disampaikan untuk setiap tahun kalender dan dikirim secara elektronik oleh kantor pusat atau unit yang ditunjuk. Namun, kewajiban ini tidak berlaku bagi lembaga yang masuk kategori Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS, yang kriterianya diatur tersendiri dalam PMK ini.

PMK 108/2025 juga menegaskan, pimpinan lembaga keuangan bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan, meskipun pelaksanaan teknis dapat didelegasikan kepada petugas atau menggunakan penyedia jasa. Penggunaan pihak ketiga tidak mengalihkan tanggung jawab tersebut dari lembaga keuangan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (2).

Aset Kripto Kini Masuk Radar Pajak

Hal baru yang menjadi sorotan dalam PMK 108/2025 adalah dimasukkannya kewajiban pelaporan aset kripto secara otomatis melalui skema Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Dalam aturan ini, Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang memenuhi kriteria tertentu, ditetapkan sebagai PJAK Pelapor CARF dan wajib menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun kalender.

Kewajiban ini berlaku bagi penyedia jasa yang:

  • merupakan subjek pajak Indonesia,
  • didirikan atau dikelola dari Indonesia, atau
  • memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia.

Jenis usaha yang dapat masuk kategori ini antara lain pedagang aset kripto, platform perdagangan kripto, broker, kustodian kripto, serta perantara transaksi aset digital. Dalam laporannya, PJAK Pelapor CARF wajib menyampaikan sekurang-kurangnya tiga kelompok data utama.

Pertama, identitas pengguna aset kripto, meliputi nama, alamat, negara domisili pajak, nomor identitas perpajakan (NPWP atau TIN), serta data pengendali jika pengguna merupakan entitas. Kedua, identitas PJAK pelapor, berupa nama penyedia jasa, alamat, dan nomor identitas perpajakan.

Ketiga, rincian transaksi aset kripto selama satu tahun kalender, yang mencakup:

  • pertukaran antara aset kripto dan mata uang fiat (misalnya jual beli kripto dengan rupiah),
  • pertukaran antarjenis aset kripto,
  • transaksi pembayaran ritel tertentu menggunakan aset kripto, dan
  • transfer aset kripto, termasuk ke atau dari dompet digital (e-wallet) eksternal.

Selain kewajiban pelaporan, PJAK juga diwajibkan menerapkan prosedur identifikasi pengguna (due diligence), termasuk meminta self-certification atau pernyataan data perpajakan dari pengguna aset kripto, baik orang pribadi maupun badan. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Pelaporan aset kripto akan dilakukan pertama kali untuk tahun data 2026, dengan penyampaian laporan kepada DJP mulai tahun 2027. Ketentuan ini berlaku baik untuk penyedia jasa yang sudah beroperasi maupun yang baru memenuhi kriteria setelah 31 Desember 2026. Artinya, dengan pengaturan ini transaksi dan kepemilikan aset kripto tidak lagi berada di luar jangkauan sistem pengawasan perpajakan, dan akan menjadi bagian dari pertukaran informasi otomatis antarnegara sebagaimana standar internasional.

Transisi Aturan Lama ke Aturan Baru

PMK 108/2025 mengatur masa peralihan agar tidak terjadi kekosongan hukum. Untuk rekening keuangan yang tercatat sampai dengan 31 Desember 2025, prosedur identifikasi masih mengikuti PMK lama. Sementara itu, prosedur identifikasi baru berdasarkan PMK 108/2025 mulai berlaku untuk kegiatan sejak 1 Januari 2026.

Adapun laporan atas tahun data 2025 dan sebelumnya, serta pembetulan laporan yang disampaikan hingga 30 September 2026, masih menggunakan ketentuan PMK lama. Sementara laporan untuk tahun data 2026 dan seterusnya yang disampaikan mulai 1 Januari 2027, wajib mengikuti aturan baru ini.

Apa Artinya bagi Wajib Pajak?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, aturan ini berarti transparansi data keuangan semakin luas. Tidak hanya rekening bank dan produk keuangan konvensional, tetapi juga transaksi dan kepemilikan aset kripto akan masuk dalam sistem pertukaran informasi pajak, baik di dalam negeri maupun lintas negara.

Menurut OJK, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan kepatuhan di tengah pesatnya perkembangan industri keuangan digital nasional

“OJK melihat kebijakan ini sebagai sesuatu yang wajar dan memang dibutuhkan, mengingat aset kripto telah berkembang menjadi industri yang signifikan dan terus tumbuh,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025.

Di sisi lain, dengan akses data yang lebih lengkap, DJP bakal memiliki dasar yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan kepatuhan pajak, mencocokkan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan kondisi keuangan sebenarnya, serta menindak praktik penghindaran pajak. Yang pasti, perbedaan signifikan antara penghasilan yang dilaporkan dan data keuangan yang diterima DJP berpotensi memicu permintaan klarifikasi, pembetulan SPT, hingga pemeriksaan pajak.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi, implikasi PMK 108/2025 ini adalah pentingnya memastikan seluruh penghasilan, bunga simpanan, dividen, serta keuntungan investasi—termasuk dari aset kripto—telah dilaporkan secara benar dalam SPT Tahunan. Sementara bagi pelaku usaha, konsistensi antara pembukuan, laporan keuangan, dan pelaporan pajak menjadi semakin krusial. Selain itu, penggunaan rekening luar negeri atau platform aset kripto asing juga tidak lagi menjamin kerahasiaan dari otoritas pajak, karena Indonesia terikat pada mekanisme pertukaran informasi otomatis dengan puluhan yurisdiksi mitra.

Baca juga : Simak! Cara Isi SPT Tahunan Khusus Profesi Dokter di Coretax